HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan petinggi PT Telkom (Persero). Pemanggilan berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi pengadaan perangkat IT fiktif pada perusahaan pelat merah dan grup tersebut periode 2017-2018.
Mereka adalah EVP Divisi Enterprise Service, Direktorat Enterprise dan Business Service PT Telkom 2016-2018, Siti Choiriana; dan Direktur Utama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) Desember 2016-Juni 2019, Paruhum Natigor Sitorus.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih” tulis jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (26/7/2024)
Selain mereka, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, juga dipanggil penyidik KPK.
Berbeda dengan Menteri Wahyu, dua eks petinggi PT Telkom ini kabarnya masuk dalam daftar enam nama yang diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi untuk dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Meski belum dikonfirmasi, KPK sempat mengatakan punya pola selalu menetapkan pencegahan ke luar negeri kepada orang-orang yang menjadi tersangka dalam sebuah kasus korupsi.
Akan tetapi, hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan informasi tentang isi pemeriksaan dan status terhadap Siti Choiriana dan Paruhum Natigor Sitorus.
Sedangkan, enam orang yang dikabarkan mendapat larangan pergi ke luar negeri adalah Siti Choirina; Paruhum Natigor Sitorus; pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Tan Heng Lok; Direktur Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Natali Gozali; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan.
Kasus yang sempat disidik kejaksaan ini kabarnya telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp236 miliar. Hal ini merujuk pada nilai pengadaan fiktif alat elektronik di PT Telkom dan sejumlah anak usahanya.









