Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dituntut 3 Tahun, Hakim Malah Vonis Edward 5 Tahun Penjara Korupsi BTS 4G

by Fadlan Butho
04/07/2024
Dituntut 3 Tahun, Hakim Malah Vonis Edward 5 Tahun Penjara Korupsi BTS 4G
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyebut Edward Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi sebagai dalam dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp120 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Selain hukuman badan 5 tahun, dan denda Rp125 juta, Edward yang pernah menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Niaga, juga dihukum membayar uang pengganti USD 1 juta  atau setara Rp15 miliar.

Jika harta benda milik Edward tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana badan selama 2 tahun.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” ujar Hakim.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni Edward tidak mengembalikan uang dari hasil tindak pidana korupsi, telah menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, Edward berlaku sopan selama persidangan. Edward belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Edward pun menyatakan menolak dan akan mengajukan banding. Sementara dari pihak penuntut umum menyatakan oikir pikir tas vonis hakim terhadap Edward.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Edward dengannhukuman 3 tahun penjara.

Jaksa menyatakan terdakwa Edward Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).

Selain hukuman badan, Edward yang pernah mengancam membuldoser gedung Kominfo didakwa membayar denda Rp125 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan, jaksa menyebut terdakwa Edward Hytahaen tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Terdakwa menikmati hasil dari tindak pidana yang didakwakan,” kata jaksa.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum

Sebelumnya, jaksa mendakwa Edward menerima uang sebesar 1 juta dolar AS terkait kasus pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

Jaksa mengungkapkan uang tersebut diterima dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“Pengurusan tersebut dengan tujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa membeberkan, pada Juni 2022, Edward meminta pertemuan dengan Anang Achmad Latif di sebuah restoran lantaran mengetahui pemberitaan tentang kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam pertemuan tersebut, Edward menawarkan bantuan hukum agar kasus BAKTI Kominfo tidak ditindaklajuti oleh aparat penegak hukum.

Terkait pengurusan permasalahan itu, jaksa menuturkan Edward meminta uang sebesar 8 juta dolar AS, namun ditolak Anang karena mengaku tidak memiliki uang sebesar itu.

Atas respons tersebut, kata jaksa, Edward menyarankan Anang untuk meminjam uang ke Galumbang Menak yang saat itu sedang mendapatkan proyek di Kominfo, yakni proyek Palapa Ring.

Anang pun, lanjut jaksa, menghubungi Galumbang dan menceritakan pertemuan tersebut, di mana Edward meminta disiapkan terlebih dahulu uang 2 juta dolar AS dalam tiga hari.

Kendati demikian, jaksa mengatakan Galumbang hanya menyiapkan uang 1 juta dolar AS karena mengaku hanya memiliki uang sebesar itu dan memberikannya kepada Edward.

“Uang tersebut diserahkan dalam dua koper hitam dengan masing-masing berisi 500 ribu dolar AS,” tuturnya.  

Previous Post

Gantikan Sunarta, Jaksa Agung Lantik Feri Wibisono jadi Wakil Jaksa Agung

Next Post

KPK Tahan Kadis Dikbud Pemprov Malut Imran Jakub

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Eks Kasi Bea Cukai Budiman Prasojo Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 M

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Korupsi Jual Beli Gas, Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Hakim Minta Jaksa Jerat 12 Korporasi di Kasus Chromebook Nadiem

Kehadirannya Sangat Penting, Nadiem Makarim Ogah Jelaskan Materi Pemeriksaan Penyidik Kejagung
Hukum

Nadiem Juga Dihukum Uang Pengganti Rp809 M Subsider 5 Tahun Penjara

Leave Comment

Terkini

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.