HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru pengembangan kasus dugaan korupsi proyek subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) (Persero).
Adapun, kedua tersangka baru itu merupakan karyawan PT Amarta Karya, yakni Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga.
“Dalam persidangan terdakwa Catur Prabowo dkk, terungkap adanya keterlibatan aktif dari pihak lain sehingga menguatkan adanya peran maupun kerjasama yang erat dan berakibat timbulnya kerugian keuangan dalam proyek pengadaan subkontraktor fiktif PT AK Persero termasuk ikut serta menikmati aliran sejumlah uang,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Asep menjelaskan, Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga merupakan orang kepercayaan dari Catur Prabowo yang diperintahkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dari Catur Prabowo. Karena itu, untuk merealisasikan perintah Catur, Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya.
“Dengan persetujuan Trisna Sutisna, Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor untuk menerima pembayaran kerjasama subkontraktor PT Amarta Karya. Dibentuk tiga CV sebagai subkontraktor fiktif, dimana sebagai Komisaris dan Direkturnya adalah keluarga dari Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga,” ucap Asep.
Selain itu, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas tiga CV tersebut merupakan pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan, maupun yang tidak pernah dilaksanakan.
“Pekerjaan proyek dari tahun 2018-2020, PT Amarta Karya mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke tiga CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna,” ujar Asep.
Menurutnya, hasil penerimaan uang kepada tiga CB itu masuk ke dalam rekening yang dikuasai dan dipegang oleh Deden Prayoga.
Namun, pencairan dan peruntukan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna. Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 46 miliar.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sejumlah sekitar Rp 46 miliar. Terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga. Sehingga Tim Penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman,” kata Asep.
Kedua tersangka itu langsung menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK. Langkah penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para Tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei 2024-3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK,” ungkap Asep.
Kedua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.








