Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengembangan Kasus PT Amarta Karya, KPK Tahan 2 Tersangka Baru

by Fadlan Butho
15/05/2024
Pengembangan Kasus PT Amarta Karya, KPK Tahan 2 Tersangka Baru
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru pengembangan kasus dugaan korupsi proyek subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) (Persero).

Adapun, kedua tersangka baru itu merupakan karyawan PT Amarta Karya, yakni Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga.

“Dalam persidangan terdakwa Catur Prabowo dkk, terungkap adanya keterlibatan aktif dari pihak lain sehingga menguatkan adanya peran maupun kerjasama yang erat dan berakibat timbulnya kerugian keuangan dalam proyek pengadaan subkontraktor fiktif PT AK Persero termasuk ikut serta menikmati aliran sejumlah uang,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Asep menjelaskan, Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga merupakan orang kepercayaan dari Catur Prabowo yang diperintahkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dari Catur Prabowo. Karena itu, untuk merealisasikan perintah Catur, Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya.

“Dengan persetujuan Trisna Sutisna, Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor untuk menerima pembayaran kerjasama subkontraktor PT Amarta Karya. Dibentuk tiga CV sebagai subkontraktor fiktif, dimana sebagai Komisaris dan Direkturnya adalah keluarga dari Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga,” ucap Asep.

Selain itu, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas tiga CV tersebut merupakan pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan, maupun yang tidak pernah dilaksanakan.

“Pekerjaan proyek dari tahun 2018-2020, PT Amarta Karya mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke tiga CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna,” ujar Asep.

Menurutnya, hasil penerimaan uang kepada tiga CB itu masuk ke dalam rekening yang dikuasai dan dipegang oleh Deden Prayoga.

Namun, pencairan dan peruntukan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna. Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 46 miliar.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sejumlah sekitar Rp 46 miliar. Terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga. Sehingga Tim Penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman,” kata Asep.

Kedua tersangka itu langsung menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK. Langkah penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para Tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei 2024-3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK,” ungkap Asep.

Kedua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Previous Post

Polri Gelar Tactical Floor Game Matangkan Pengamanan World Water Forum

Next Post

Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Pejabat Bea Cukai Riau

Related Posts

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika
Hukum

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom
Hukum

KPK: Layanan Notifikasi BRI-Telkom Tidak Sesuai Aturan Negara Rugi 2 Triliun

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

KPK Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji 2023-2024, Anak Buah Fuad Hasan Masyhur Salah Satunya

Leave Comment

Terkini

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.