Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Pejabat Bea Cukai Riau

"RR kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021,"

by Fadlan Butho
15/05/2024
Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Pejabat Bea Cukai Riau
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau, Ronny Rosfyandi sebagai tersangka dalam perkara importasi gula periode tahun 2020 hingga 2023.

“Hari ini (15/5) Tim Penyidik Kejagung sudah melakukan pemeriksaan penanganan perkara korupsi pada kegiatan importasi gula oleh PT SMIP periode tahun 2020-2023,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024) malam.

Dalam hal ini, kata dia, tim penyidik pada hari Rabu (15/5) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, sehingga jumlah saksi yang sudah diperiksa secara keseluruhan sebanyak 69 orang.

Ia mengatakan setelah dilakukan pendalaman terhadap salah seorang saksi yang diperiksa, penyidik sudah cukup alat bukti.

“Sehingga saudara RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kata dia, RR selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Ia mengatakan dalam kasus tersebut RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin Kawasan Berikat PT SMIP dengan tujuan supaya perusahaan tersebut bisa mendatangkan gula.

Selanjutnya yang bersangkutan juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di Kawasan Berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari Kawasan Berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, kata dia, RR diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari gudang dari Kawasan Berikat tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.

“Perbuatan yang bersangkutan kami sangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Kuntadi.

Dalam perkara korupsi importasi gula ini, penyidik Kejagung pada Sabtu (30/3) telah menetapkan satu tersangka, yakni RD selaku Direktur PT SMIP.

Dari sejumlah pemberitaan diketahui, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Riau periode 2019-2021 dijabat oleh Ronny Rosfyandi yang selanjutnya menjabat Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan hingga purna tugas pada 1 Februari 2024. 

 

 

Previous Post

Pengembangan Kasus PT Amarta Karya, KPK Tahan 2 Tersangka Baru

Next Post

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi Lepas 450 Jemaah Haji Kloter 5 Asal Gowa Sulsel

Related Posts

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Negara Rugi 2 Triliun, Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!
Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Leave Comment

Terkini

METOO Luncurkan Extra Fresh Perfume Toothpaste Orange Bloom lewat Aktivasi “Fresh Smiles Starts Here”

METOO Luncurkan Extra Fresh Perfume Toothpaste Orange Bloom lewat Aktivasi “Fresh Smiles Starts Here”

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Gempa NTT Renggut 47 Korban Jiwa, 5 Ribu Warga Mengungsi

Gempa NTT Renggut 47 Korban Jiwa, 5 Ribu Warga Mengungsi

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.