Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Formastiko Laporkan Perusahaan Pelat Merah ke KPK

by Fadlan Butho
26/03/2024
Formastiko Laporkan Perusahaan Pelat Merah ke KPK
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formastiko) melaporkan salah satu perusahaan milik BUMN, PT Telkomsel ke KPK  terkait adanya dugaan praktik korupsi.

Pelaporan dilakukan langsung Koordinator Formastiko, Usman Abdul Fakih dengan memberikan beberapa bukti ke petugas terkait di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Usman menuturkan berdasarkan hasil diskusi internal Formastiko yang digelar beberapa waktu kebelakang pihaknya menduga adanya kasus KKN yang terjadi dilingkungan BUMN ihwal investasi PT.Telkomsel kepada marger PT.Gojek-Tokopedia (GOTO).

Dimana praktik kotor tersebut, kata  Usman, berpotensi merugikan keuangan negara dengan nominal sangat fantastis seiring dengan kerugian yang dialami oleh terhitung sejak Tahun 2021-2023.

“Sudah barang tentu jika BUMN itu melakukan investasi dan kajiannya harus selesai membawa dampak bagi orang banyak,” kata Usman Abdul Fakih saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3/2024).

“Dan ternyata ketika beberapa kali melakukan investasi ke PT GoTo dari tahun 2020 sampai 2021 beberapa kali tahapan, malah PT GOTO sahamnya anjlok dan PT Telkomsel ikut rugi juga.”

“Sementara itu menggunakan uang rakyat. Dari beberapa tahapan (kerugian -red) sekitar hampir Rp11 triliun,” jelasnya menambahkan.

Berdasarkan kronologis, pada mulanya suntikan modal terjadi pada November 2020 senilai 150 juta dolar AS, dan pada 2021 sebesar 300 juta dolar AS atau setara Rp 4,3 triliun.

Lalu, jelas Usman, pada tanggal 18 Mei 2021, Telkomsel kembali membeli saham GoTo senilai 150 juta dolar AS (Rp 2,1 triliun) yang dikonversi menjadi 29.708 lembar saham.

Kemudian melakukan opsi beli lagi senilai 300 juta dolar AS (Rp 4,2 triliun). Sehingga, Telkomsel telah membeli saham GoTo sebanyak 89.125 lembar senilai Rp 6,3 triliun, di mana harga per lembar saham Rp 70 juta atau 5.045 dolar AS.

Alih-alih untung, tercatat bahwa saham GOTO turun seperti terjadi pada tahun 2022 GoTo membukukan rugi bersih Rp 40,5 triliun, tahun 2023 Emiten teknologi GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) membukukan rugi bersih Rp 90,39 triliun sepanjang tahun 2023, dengan harganya hanya RP 125 per lembar.

Dengan kata lain, maka kerugian harga pasar sekitar 60 persen dari modal Rp 6,2 triliun yaitu senilai Rp 3,2 triliun. Padahal setiap aksi korporasi BUMN pada emiten tertentu harus didasarkan pada pertimbangan bisnis dan dampak sosial yang luas dan bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Usman menambahkan kerugian tersebut sebagian besar merupakan kerugian non tunai akibat penurunan nilai goodwill setelah perusahaan kehilangan pengendalian di unit bisnis Tokopedia pasca diakuisisi oleh TikTok.

Anehnya lagi, ketika negara dirugikan, Garibaldi Thohir dijadikan komisaris utama dan mendapatkan 1 miliar lembar saham GOTO.

“Itu harus diperiksa, ditambah ada beberapa orang yang menduduki jabatan-jabatan strategis dan itu masih kerabat dekat pejabat di BUMN. Pejabat tersebut memiliki saham juga. Kalau memang tidak ada tindakan kita akan lapor ulang, dan tentunya dengan bukti-bukti baru,” tegasnya.

 

Previous Post

Akurasi Quick Count Pilpres 2024, LSI Denny JA Dinilai Terbaik

Next Post

Suami Artis Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah

Related Posts

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut
Hukum

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner
Hukum

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Hukum

Begini Peran 4 ‘Orang’ Kepercayaan Nusron di Kasus BPN dan Summarecon

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Hukum

Kapan Nusron Wahid? padahal Empat Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Kasus BPN

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.