Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

MK: Ambang Batas DPR Pemilu 2024 Tetap 4 Persen

by Fadlan Butho
29/02/2024
MK: Ambang Batas DPR Pemilu 2024 Tetap 4 Persen
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ambang batas parlemen DPR atau parliamentary threshold 4 persen tetap berlaku di Pemilu serentak 2024.
MK menyatakan aturan di pasal 414 UU Pemilu itu tetap konstitusional pada pemilu ini. Namun, mahkamah berpendapat harus ada perubahan sebelum Pemilu 2029.

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” ucap Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Dalam bagian pertimbangan putusan, MK setuju dengan pemohon bahwa ambang batas parlemen selama ini tak disertai dasar penentuan. Hal itu berimbas pada banyaknya suara yang tidak terkonversi ke kursi DPR.

Mahkamah menitipkan lima poin kepada pembentuk undang-undang dalam mengubah aturan ambang batas parlemen. Kesatu, ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Lalu, ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. MK menekankan pencegahan besarnya suara yang tak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.

Ketiga, perubahan harus dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Poin keempat adalah perubahan telah selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.

“Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” bunyi poin kelima MK.
Perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem menggugat ketentuan ambang batas 4 persen untuk partai politik bisa masuk ke DPR RI.

Perludem mengusulkan ambang batas ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah daerah pemilihan. Mereka menyarankan rumus membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata besaran jumlah besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan. 

 

 

Previous Post

Idrus Marham: Tidak Etis Jika JK Bawa-bawa Golkar untuk Bertemu Megawati

Next Post

Cegah Harga Beras Naik, Pakar: Harus Kolaborasi Lembaga Pemerintah dan Satgas Pangan

Related Posts

Uji Materi UU Pers Dikabulkan, MK Cegah Kriminalisasi dan Pertegas Perlindungan Wartawan
Hukum

Uji Materi UU Pers Dikabulkan, MK Cegah Kriminalisasi dan Pertegas Perlindungan Wartawan

Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Hukum

Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan

Lacak Aliran Dana Pemerasan, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Kesra

Publik Menanti Kabar Baik, Menaker Sebut Pembahasan Kenaikan UMP Berproses

Gandeng Serikat Pekerja, DPR Bakal Bentuk Tim Perumus UU Ketenagakerjaan
Politik

Pimpinan DPR tak Masalah Tunjangan Pensiun Anggota Dewan Digugat ke MK

Leave Comment

Terkini

Tengkorak Eksis Lagi, Rilis Single Baru ‘Zionist Downfall’ pada Gelaran Record Store Day 2026

Tengkorak Eksis Lagi, Rilis Single Baru ‘Zionist Downfall’ pada Gelaran Record Store Day 2026

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.