Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Teknologi

Jokowi Teken Regulasi Publisher Right Kerja Sama Media dan Platform Digital

Pihak Google pun merespons terbitnya Perpres Publisher Rights

by Fadlan Butho
21/02/2024
Jokowi Teken Regulasi Publisher Right Kerja Sama Media dan Platform Digital
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merayakan malam puncak perayaan hari pers nasional (HPN) 2023, Selasa 20 Februari 2024. Dalam kesempatan itu ia juga resmi menandatangani regulasi Publisher Right atau Peraturan Presiden (Perpres) No.32/2024.

Publisher Rights merupakan peraturan yang mewajibkan platform digital besar seperti Google, Instagram, Facebook, hingga TikTok untuk bekerja sama dengan media. 

Adapun kerja sama tersebut dapat berupa bagi hasil pendapatan iklan, lisensi berbayar, ataupun tindakan lain yang disetujui kedua belah pihak.

Selain itu, platform digital juga harus memiliki kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas, dengan mengatur algoritma masing-masing untuk mempublikasikan berita-berita yang sesuai dengan nilai demokrasi dan sesuai dengan keberagaman.

Dalam sambutan di puncak Hari Pers Nasional tersebut Jokowi memberikan apresiasi kepada insan pers setelah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights. 

Jokowi menyebutkan bahwa belanja iklan pemerintah dialokasikan untuk perusahaan media massa.

”Pemerintah akan terus mendukung ekosistem pers,” kata Jokowi dalam sambutannya. Dia menjelaskan, Perpres 32/2024 mengatur soal tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Aturan baru itu disebutnya sebagai jembatan untuk kerja sama yang adil antara pers dan platform digital.

Dia telah meminta Menkominfo Budi Arie untuk memberikan perhatian kepada media massa. Salah satunya dengan memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.

Pihak Google pun merespons terbitnya Perpres Publisher Rights. Google menyatakan selama ini telah bekerja sama dengan media dan pemerintah untuk mendukung serta membangun masa depan yang berkelanjutan bagi ekosistem berita di Indonesia.

”Kami percaya bahwa sangat penting bagi produk kami untuk menampilkan beragam berita dan perspektif tanpa prasangka atau bias,” ujar Google dalam keterangan tertulis.

Google juga menyoroti perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap beragam sumber berita. Termasuk memberikan dukungan pada ekosistem berita yang seimbang di Indonesia.

”Ekosistem yang memberikan berita berkualitas untuk semua orang dan memungkinkan penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang.”

Laporan: Ibnu Yaman 

Previous Post

AHY Dikabarkan jadi Menteri ATR dan Hadi Tjahjanto jadi Menkopolhukam

Next Post

Satelit Merah Putih 2 Mengorbit ke Angkasa

Related Posts

Bos Maktour Fuad Hasan Datangi Muhadjir Minta Kelola Kuota 10 Ribu Haji Khusus
Hukum

Muhadjir Konsultasi dengan Presiden Jokowi soal Tambahan Kuota Haji dari MBS

Kaesang dan PSI Dinilai Sulit Kuasai Solo Raya, Pengamat: Gajah Bakal Diseruduk Banteng!
Politik

Kaesang dan PSI Dinilai Sulit Kuasai Solo Raya, Pengamat: Gajah Bakal Diseruduk Banteng!

Hukum

Meski Kembalikan Amplop, KPK Tetap Periksa Raja Juli Anak Buah Kaesang

Arahan Jokowi untuk Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Dinilai Direspons Dingin oleh Parpol Senayan
Politik

Arahan Jokowi untuk Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Dinilai Direspons Dingin oleh Parpol Senayan

Leave Comment

Terkini

Rampungkan Berkas Kasus CSR BI-OJK, KPK Segera Periksa juga Tahan Tersangka Satori dan Heri Gunawan

Sisir Selat Sunda, 3 Kapal Perang TNI AL Cari 5 Jurnalis Hilang Saat Meliput Anak Krakatau

Sisir Selat Sunda, 3 Kapal Perang TNI AL Cari 5 Jurnalis Hilang Saat Meliput Anak Krakatau

Kasus Amplop Menhut Raja Juli Antoni ‘Jalan Di Tempat’

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Kejagung Usut PT PSMI Serobot Kawasan Hutan Areal Inhutani V untuk Kebun Tebu 

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.