Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Meski Kembalikan Amplop, KPK Tetap Periksa Raja Juli Anak Buah Kaesang

Pengakuan Raja Juli menjadi informasi tambahan untuk penyidik. Budi juga mengungkap bahwa amplop yang diterima Raja Juli dari Suhardiman berisi uang.

by Fadlan Butho
03/07/2026

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, sudah mengakui dan mengembalikan amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengakuan Raja Juli.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, pengakuan Raja Juli menjadi informasi tambahan untuk penyidik. Budi juga mengungkap bahwa amplop yang diterima Raja Juli dari Suhardiman berisi uang.

“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi, kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Sebagai informasi, KPK menemukan bukti dugaan suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Yang mana, kewenangan pelepasannya merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan (Kehutanan).

Lebih lanjut Budi menjelaskan bukti awal yang dimiliki penyidik mengarah kepada adanya dugaan pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman terkait pelepasan kawasan HPT di wilayah Kuansing.

“Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK, adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD (Koperasi Unit Desa) di wilayah Kuansing,” ungkap Budi.

Budi pun mengatakan, dalam penanganan dugaan suap terkait pelepasan kawasan HPT di Kuansing, semua pihak yang diduga mengetahui bakal diperiksa, tidak terkecuali Menhut Raja Juli Antoni.

“Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” terang Budi.

Raja Juli Tak Tahu Isi Amplop

Menurut Raja Juli, dirinya tidak tahu isi amplopnya apa. Namun karena merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dia meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

“2 Juni 2026 adalah hari Selasa, saya cuma punya satu ajudan, saya bilang nanti berangkat hari Jumat, itu tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa 5 Juni, karena ajudan saya harus tetap menempel pada saya untuk membantu bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam urusan lain di Direktorat Tata Usaha Negara dan Pertimbangan Hukum (DTUNPHL) Kejaksaan Agung,” beber Raja Juli di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Kembalikan Amplop Bupati Kuansing

Selanjutnya, dengan mempertimbangkan urusan tersebut, Raja Juli kemudian mengutus ajudannya untuk mengembalikan amplop Bupati Kuansing yang tertinggal tersebut pada pekan depannya, yaitu Jumat 12 Juni 2025.

“Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kemenhut mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuansing ini,” ujar Raja Juli.

Lebih jauh, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga anak buah Kaesang Pangarep putra Jokowi ini mengaku sudah menelepon Kapolda Riau untuk membantu dan memfasilitasi ajudannya bertemu dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing.

Pada hari Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57, tepatnya 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan Menhut telah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuansing yang dilengkapi foto dan tanda terima.

“Ini saya perlihatkan kepada teman-teman media. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima Bapak Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, pakai materai, dan ini ajudan saya, Bambang Hariadi,” ungkap Raja Juli.

Previous Post

Barbuk Duit untuk Bupati Langkat Fee Proyek Dinas Pendidikan dan Perumahan

Next Post

KPK Tetapkan Tersangka Bupati Langkat Syah Afandin soal Suap Proyek

Related Posts

Hukum

Benarkan OTT Pejabat BNPB, KPK: Masih Pendalaman Nanti Kita Ekspos

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Eks Direktur Keuangan Mangkir, Officer PPA Divisi Umum Bank BJB Didalami Perannya

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Mangkir dan Jadwal Ulang Nusron Wahid, KPK Buru Pidana Lain di ATR/BPN

Leave Comment

Terkini

Generasi Muda Didorong Aktif Awasi Pemilu, Puadi: Jaga Demokrasi Tetap Hidup

Generasi Muda Didorong Aktif Awasi Pemilu, Puadi: Jaga Demokrasi Tetap Hidup

Transformasi Digital Bawaslu, dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Transformasi Digital Bawaslu, dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Benarkan OTT Pejabat BNPB, KPK: Masih Pendalaman Nanti Kita Ekspos

Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Serang Disanksi Nonpalu

Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Serang Disanksi Nonpalu

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Eks Direktur Keuangan Mangkir, Officer PPA Divisi Umum Bank BJB Didalami Perannya

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.