HARNAS.CO.ID — Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, sudah mengakui dan mengembalikan amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengakuan Raja Juli.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, pengakuan Raja Juli menjadi informasi tambahan untuk penyidik. Budi juga mengungkap bahwa amplop yang diterima Raja Juli dari Suhardiman berisi uang.
“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi, kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Sebagai informasi, KPK menemukan bukti dugaan suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Yang mana, kewenangan pelepasannya merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan (Kehutanan).
Lebih lanjut Budi menjelaskan bukti awal yang dimiliki penyidik mengarah kepada adanya dugaan pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman terkait pelepasan kawasan HPT di wilayah Kuansing.
“Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK, adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD (Koperasi Unit Desa) di wilayah Kuansing,” ungkap Budi.
Budi pun mengatakan, dalam penanganan dugaan suap terkait pelepasan kawasan HPT di Kuansing, semua pihak yang diduga mengetahui bakal diperiksa, tidak terkecuali Menhut Raja Juli Antoni.
“Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” terang Budi.
Raja Juli Tak Tahu Isi Amplop
Menurut Raja Juli, dirinya tidak tahu isi amplopnya apa. Namun karena merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dia meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
“2 Juni 2026 adalah hari Selasa, saya cuma punya satu ajudan, saya bilang nanti berangkat hari Jumat, itu tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa 5 Juni, karena ajudan saya harus tetap menempel pada saya untuk membantu bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam urusan lain di Direktorat Tata Usaha Negara dan Pertimbangan Hukum (DTUNPHL) Kejaksaan Agung,” beber Raja Juli di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Kembalikan Amplop Bupati Kuansing
Selanjutnya, dengan mempertimbangkan urusan tersebut, Raja Juli kemudian mengutus ajudannya untuk mengembalikan amplop Bupati Kuansing yang tertinggal tersebut pada pekan depannya, yaitu Jumat 12 Juni 2025.
“Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kemenhut mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuansing ini,” ujar Raja Juli.
Lebih jauh, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga anak buah Kaesang Pangarep putra Jokowi ini mengaku sudah menelepon Kapolda Riau untuk membantu dan memfasilitasi ajudannya bertemu dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing.
Pada hari Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57, tepatnya 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan Menhut telah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuansing yang dilengkapi foto dan tanda terima.
“Ini saya perlihatkan kepada teman-teman media. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima Bapak Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, pakai materai, dan ini ajudan saya, Bambang Hariadi,” ungkap Raja Juli.









