Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Demi Mencari Keadilan, Yonafati Zebua Laporkan Kapolres Nias ke Mabes Polri

by Firli Yasya
08/05/2023
Demi Mencari Keadilan, Yonafati Zebua Laporkan Kapolres Nias ke Mabes Polri

Ilustrasi keadilan hukum | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Yonafati Zebua, warga Mazingo, Desa Mazingo, Mandrehe Barat, Nias Barat, Sumatera Utara melaporkan Kapolres Nias AKBP Luthfi ke Mabes Polri, Senin (8/5/2023) atas dugaan tidak profesional dalam mengusut perkara.

Dalam surat laporan yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, juga tertera nama Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting, Kapolsek Mandrehe AKP Bruno Harefa, dan beberapa pejabat polisi lain.

“Besar harapan saya sebagai pencari keadilan (korban), perkara tindak pidana yang telah saya laporkan di Polsek Mandrehe-Polres Nias dapat diproses sebagaimana mestinya,” katanya di Jakarta.

Yonafati Zebua, menaruh harapan kepada kapolri sebagai korban tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Awal, 15 November 2022, peristiwa tersebut dilaporkan Yonafati ke Polsek Mandrehe.

Kanit Reskrim Polsek Mandrehe BRIPKA Jekson P Manik, Kamis (1/12/2022), kemudian memanggilnya untuk diperiksa, guna menyelidiki kasus tersebut.

Seiring proses, Yonafati Zebua mendapat info dari pihak kepolisian, perkara yang dilaporkannya itu berkembang dan dilimpahkan ke Polres Nias. Pada (16/1/2023), korban lalu menerima surat panggilan untuk permintaan keterangan.

“Setelah pemeriksaan tersebut, perkara yang saya laporkan pada 15 November 2022 di Polsek Mandrehe, tidak ada perkembangan lanjutan,” ujar Yonafati Zebua.

Padahal, ujar dia melanjutkan, peristiwa yang dialaminya telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Namun, perkara yang telah dilaporkannya di Polsek Mandrehe-Polres Nias itu belum dilakukan gelar perkara untuk di naikan ke penyidikan.

Kronologi

Pada 15 November 2022, sekitar pukul 04:00 WIB, korban sedang mengendarai motor, lalu dipepet oleh sejumlah orang, kemudian dipukuli sampai babak belur. Yonafati Zebua berhasil kabur, kendati meninggalkan kendaraannya dan meminta perlindungan kepada warga sekitar.

Ketika melapor, saat itu kendaraan roda dua milik korban diamankan oleh penyidik Polsek Mandrehe. Namun penyidik tidak langsung melakukan Daktiloskopi Forensik/Pemeriksaan Sidik Jari.

“Perkara saya tidak diproses dengan profesional dan bertentangan dengan aturan hukum baik secara acara pidana maupun menurut aturan hukum di internal Kepolisian Republik Indonesia”.

Penulis: Kusumah

Previous Post

Sengkarut PT CLM, Kuasa Hukum Helmut Tanggapi Rekomendasi Kemenko Polhukam

Next Post

Orang Utan Indonesia Jadi Sorotan ASEAN dan Dunia

Related Posts

Kapolri Temui Jaksa Agung, Bahas Kasus Febrie atau ?
Hukum

Kapolri Temui Jaksa Agung, Bahas Kasus Febrie atau ?

Kapolri Temui Jaksa Agung, Bahas Kasus Febrie atau ?
Hukum

Reaksi Jaksa Agung-Kapolri Ditanya Dasar Pelimpahan Kasus Febrie eks Jampidsus

Polri Siapkan Rekayasa Lalin One Way hingga Contraflow saat Arus Mudik Lebaran 2026
Nusantara

Polri Siapkan Rekayasa Lalin One Way hingga Contraflow saat Arus Mudik Lebaran 2026

Kunjungi Dua Gereja, Kapolri Optimalkan Pengamanan dan Pelayanan Misa Malam Natal
Nusantara

Kunjungi Dua Gereja, Kapolri Optimalkan Pengamanan dan Pelayanan Misa Malam Natal

Leave Comment

Terkini

Gempa Magnitudo 7,1 Goyang Jepang, Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak

Gempa Magnitudo 7,1 Goyang Jepang, Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak

Kaesang dan PSI Dinilai Sulit Kuasai Solo Raya, Pengamat: Gajah Bakal Diseruduk Banteng!

Kaesang dan PSI Dinilai Sulit Kuasai Solo Raya, Pengamat: Gajah Bakal Diseruduk Banteng!

Stabilisasi Harga Beras dan Migor, Bulog-Pemda Didorong Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Stabilisasi Harga Beras dan Migor, Bulog-Pemda Didorong Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.