Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sengkarut PT CLM, Kuasa Hukum Helmut Tanggapi Rekomendasi Kemenko Polhukam

by Firli Yasya
07/05/2023
Pasca-Helmut Dikriminalisasi, Tiga Karyawan PT CLM Dituduh Mencuri-Dilarang Jenguk Orang Tua

Direktur PT CLM Helmut Hermawan | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kronologi terbitnya surat rekomendasi Menteri Polhukam Mahfud MD kepada Kemenkumham tentang sengkarut peralihan kepemilikan PT CLM oleh Zainal Abidin ditanggapi kuasa hukum Helmut Hermawan, Soleh Amin. Menurut dia, surat tersebut diterima pada 18 April 2023.

“Awalnya kita mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait keberadaan kepemilikan APMR di CLM yang disengketakan pihak lain. Ternyata ada perubahan-perubahan tanpa sepengetahuan dari pemilik APMR, melalui mekanisme penerbitan dokumen dalam bentuk akta notaris pada 24 Agustus 2022,” ujar Soleh kepada wartawan, Minggu (6/5/2023).

Menurut dia, di dalam akta itu, pada 24 Agustus 2022 itu terjadi pengambil alihan saham APMR tanpa melalui forum RUPS dan persetujuan pemiliknya. “Pada 13 September 2022, Notaris Oktaviani membuat akta nomor 06 yang isinya itu mengeluarkan saham baru sebanyak 1.000 lembar di APMR.”

Sehingga, kata dia, di dalam akta 06 tanggal 13 September 2022 itu, komposisi saham PT APMR menjadi berubah total. “Dan itu semuanya dilakukan tanpa melalui RUPS pemiliknya, tanpa melalui persetujuan dari ketetapan pengadilan,” katanya.

Lebih lanjut, kemudian notaris tersebut membuat akta yang sama nomor 07 tanggal 13 Agustus 2022 yang berisi perubahan seluruh kepengurusan direksi dan komisaris PT CLM yang dimiliki oleh APMR tadi.

“Dan untuk selanjutnya, notaris yang sama mengajukan permohonan ke AHU, jadi yang diajukan ke AHU itu akta nomor 06 tanggal 24 Agustus 2022, Akta nomor 06 tanggal 13 September 2022, akta 07 tanggal 13 September 2022, yang semuanya adalah hari yang sama pada tanggal berikutnya 14 September 2022,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam.

 

“Setelah mengadakan rapat diantara mereka itulah dikeluarkan rekomendasi yang ditujukan keada AHU agar memperbaiki sistem yang ada di AHU itu. Kedua Kementerian ESDM dan Kemenkumham agar melakukan tindakan hukum jika ada yang melanggar atas ketentuan, perubahan kepemilikan atas perusahaan. Sebelum AHU menyetujui bahwa harus ada rekomendasi dulu dari ESDM bila ada perubahan akta perusahaan tambang, tapi ternyata untuk kasus CLM hal itu tidak dilakukan,” ujarnya.

Sementara Pakar Hukum Administrasi Negara, Hendry Julian Noor menegaskan bahwa surat rekomendasi Kemenkopolhukam terhadap kinerja pelayanan perizinan oleh Dirjen AHU harus ditindaklanjuti. Sebab, kata dia, ada sanksi yang harus diberikan jika terjadi pelanggaran dalam proses pembuatan izin usaha yang ditangani Kemenkumham.

“Di Pasal 93 a UU 3 Tahun 2020. Di situ ketentuan sanksi administratif ada di situ. Itu akan menjadi kompetensi, kewenangan dari kementerian ESDM untuk menilai.” ujarnya.

Kemenko Polhukam sebelumnya mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kemenkumham terkait penanganan kasus Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Menko Polhukam Mahfud Md melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dalam surat rekomendasi tersebut mengatakan bahwa perizinan AHU perusahaan tambang PT CLM yang saat ini diambil alih oleh Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama bermasalah dan berpotensi melanggar hukum di kemudian hari.

“Yaitu adanya dugaan pelanggaran pengalihan kepemilikan saham PT CLM berdasarkan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, bahwa pemegang IUP dan IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM,” ujar Sugeng dalam surat rekomendasi yang dikutip, Rabu (3/5/2023).

Dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa perubahan pemegang saham melalui Akta Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, Nomor 01 Tanggal 3 November 2022 diduga dilakukan tanpa adanya persetujuan Menteri ESDM dan melanggar Ketentuan Pasal 93A UU Nomor 3 Tahun 2020.

Untuk itu, ia mengatakan bahwa Kementerian ESDM akan melakukan penelaahan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Zainal Abidin Siregar, apabila telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Nama Dirut PT CLM Masuk Daftar Hitam Offshore Leaks, MAKI: KPK Harus Periksa ZAS

Next Post

Demi Mencari Keadilan, Yonafati Zebua Laporkan Kapolres Nias ke Mabes Polri

Related Posts

Soal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Helmut Terus Berlanjut
Hukum

MA Tolak PK Zainal Abidin, Pakar: Helmut Hermawan Harus Dibebaskan dari Pidana

Nama Dirut PT CLM Masuk Daftar Hitam Offshore Leaks, MAKI: KPK Harus Periksa ZAS
Hukum

Nama Dirut PT CLM Masuk Daftar Hitam Offshore Leaks, MAKI: KPK Harus Periksa ZAS

Walhi Desak Mabes Polri Bongkar Kasus Pencemaran Sungai Malili oleh PT CLM
Kesra

Walhi Desak Mabes Polri Bongkar Kasus Pencemaran Sungai Malili oleh PT CLM

Kemenko Polhukam Keluarkan Rekomendasi Terkait Kasus Helmut Hermawan, Pakar: Dirjen AHU Perlu Dievaluasi
Hukum

Kemenko Polhukam Keluarkan Rekomendasi Terkait Kasus Helmut Hermawan, Pakar: Dirjen AHU Perlu Dievaluasi

Leave Comment

Terkini

Gempa Magnitudo 7,1 Goyang Jepang, Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak

Gempa Magnitudo 7,1 Goyang Jepang, Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak

Kaesang dan PSI Dinilai Sulit Kuasai Solo Raya, Pengamat: Gajah Bakal Diseruduk Banteng!

Kaesang dan PSI Dinilai Sulit Kuasai Solo Raya, Pengamat: Gajah Bakal Diseruduk Banteng!

Stabilisasi Harga Beras dan Migor, Bulog-Pemda Didorong Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Stabilisasi Harga Beras dan Migor, Bulog-Pemda Didorong Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.