Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Jerat Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Pengurusan Perkara di MA

by Fadlan Butho
28/11/2022
KPK Usut Dugaan Penerimaan Suap Lukas Enembe lewat Sekda Papua

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (28/11/2022).

Selain menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka, penyidik KPK juga melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya.

Kedua orang tersebut yaitu Prasetio Nugroho sebagai Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA sekaligus Asisten Gazalba Saleh dan Redhy Novarisza sebagai Staf Gazalba Saleh.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka Gazalba Saleh dan dua orang stafnya dilakukan setelah ditemukan cukup bukti dari proses penyidikan perkara dengan tersangka Sudrajad Dimyati serta sembilan orang lainnya.

“KPK menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ujar Ali Fikri.

Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan kata Ali Fikri, maka Penyidik KPK menahan Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 28 November 2022 sampai dengan 17 Desember 2022. Prasetio Nugroho ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih sedangkan Redhy Novarisza ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

“Hari ini, KPK juga telah memanggil tersangka Gazalba Saleh dan kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang,” ungkap Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan pihaknya berharap Gazalba Saleh bisa bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim Penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya, yang suratnya segera dikirimkan.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada MA), Elly Tri Pangestu (Panitera Pengganti Mahkamah Agung), Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan MA) dan Nurmanto Akmal (PNS MA).

Selain itu KPK juga telah menetapkan, Albasri (PNS MA), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara), Heryanto Tanaka (swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Dokter hingga Ambulan Dokkes Polri Bantu Korban Gempa di Cianjur

Next Post

KPK Turun Tangan Dalami Investasi Telekomunikasi ke GOTO

Related Posts

Hukum

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Petinggi KSO Abipraya-Jaya Abadi

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut
Hukum

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Leave Comment

Terkini

METOO Luncurkan Extra Fresh Perfume Toothpaste Orange Bloom lewat Aktivasi “Fresh Smiles Starts Here”

METOO Luncurkan Extra Fresh Perfume Toothpaste Orange Bloom lewat Aktivasi “Fresh Smiles Starts Here”

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Gempa NTT Renggut 47 Korban Jiwa, 5 Ribu Warga Mengungsi

Gempa NTT Renggut 47 Korban Jiwa, 5 Ribu Warga Mengungsi

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.