Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Jerat Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Pengurusan Perkara di MA

by Fadlan Butho
28/11/2022
KPK Usut Dugaan Penerimaan Suap Lukas Enembe lewat Sekda Papua

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (28/11/2022).

Selain menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka, penyidik KPK juga melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya.

Kedua orang tersebut yaitu Prasetio Nugroho sebagai Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA sekaligus Asisten Gazalba Saleh dan Redhy Novarisza sebagai Staf Gazalba Saleh.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka Gazalba Saleh dan dua orang stafnya dilakukan setelah ditemukan cukup bukti dari proses penyidikan perkara dengan tersangka Sudrajad Dimyati serta sembilan orang lainnya.

“KPK menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ujar Ali Fikri.

Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan kata Ali Fikri, maka Penyidik KPK menahan Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 28 November 2022 sampai dengan 17 Desember 2022. Prasetio Nugroho ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih sedangkan Redhy Novarisza ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

“Hari ini, KPK juga telah memanggil tersangka Gazalba Saleh dan kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang,” ungkap Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan pihaknya berharap Gazalba Saleh bisa bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim Penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya, yang suratnya segera dikirimkan.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada MA), Elly Tri Pangestu (Panitera Pengganti Mahkamah Agung), Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan MA) dan Nurmanto Akmal (PNS MA).

Selain itu KPK juga telah menetapkan, Albasri (PNS MA), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara), Heryanto Tanaka (swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Dokter hingga Ambulan Dokkes Polri Bantu Korban Gempa di Cianjur

Next Post

KPK Turun Tangan Dalami Investasi Telekomunikasi ke GOTO

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Mangkir dan Jadwal Ulang Nusron Wahid, KPK Buru Pidana Lain di ATR/BPN

KPK Usut Pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor
Hukum

Usut Kasus HGB Summarecon, KPK Panggil Menteri Nusron Wahid

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat
Hukum

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Leave Comment

Terkini

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Buntut Putusan MK, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Pemalsuan Surat

Buntut Putusan MK, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Pemalsuan Surat

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.