HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (28/11/2022).
Selain menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka, penyidik KPK juga melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya.
Kedua orang tersebut yaitu Prasetio Nugroho sebagai Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA sekaligus Asisten Gazalba Saleh dan Redhy Novarisza sebagai Staf Gazalba Saleh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka Gazalba Saleh dan dua orang stafnya dilakukan setelah ditemukan cukup bukti dari proses penyidikan perkara dengan tersangka Sudrajad Dimyati serta sembilan orang lainnya.
“KPK menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ujar Ali Fikri.
Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan kata Ali Fikri, maka Penyidik KPK menahan Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 28 November 2022 sampai dengan 17 Desember 2022. Prasetio Nugroho ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih sedangkan Redhy Novarisza ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
“Hari ini, KPK juga telah memanggil tersangka Gazalba Saleh dan kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang,” ungkap Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan pihaknya berharap Gazalba Saleh bisa bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim Penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya, yang suratnya segera dikirimkan.
Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada MA), Elly Tri Pangestu (Panitera Pengganti Mahkamah Agung), Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan MA) dan Nurmanto Akmal (PNS MA).
Selain itu KPK juga telah menetapkan, Albasri (PNS MA), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara), Heryanto Tanaka (swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Editor: Ridwan Maulana








