HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah kasus korupsi ‘kardus durian’ dan putusan perkara korupsi Jamaluddien Malik. Dua kasus ini menyeret nama Mantan Menteri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Jamaluddien Malik merupakan mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) 2012-2014 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Dia terjerat perkara korupsi anggaran Kemenakertrans 2013-2014.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, lewat putusan tersebut, pihaknya akan menelisik keterlibatan Cak Imin.
“Kardus durian apakah akan dibuka lagi, nanti kami lihat putusan Jamaluddien Malik, apakah di dalam putusan hakim tersebut ada keterlibatan dari menteri (Cak Imin),” kata Alex kepada wartawan, dikutip Kamis (3/11/2022).
KPK, kata Alex, akan melihat pihak-pihak yang disebut hakim turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam putusan tersebut. Dia mengibaratkan jika ada empat orang yang dinyatakan turut serta serta melakukan tindak pidana, namun baru tiga yang diproses, satu orang lainnya akan ditelaah keterlibatannya.
“Secara teoritis ketika putusan hakim itu menyatakan bahwa a, b, c, d itu terlibat bersama sama pasal 55, tapi yang diproses kemudian baru a b dan c ini ya tentu kita lihat d. Kenapa hakim juga memutuskan d juga ikut bersama – sama kan harus kit alihat di dalam proses atau fakta persidangan itu,” kata Alex.
Jammaludien Malik dihukum 6 tahun penjara dalam perkara korupsi anggaran Kemenakertrans tahun 2013-2014. Dalam petikan putusan perkara Jamaluddien Malik, disebutkan bahwa Cak Imin menerima uang sebesar Rp400 juta.
Sementara itu, perkara kardus durian bermula saat lembaga antirasiah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans.
Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan, pada Agustus 2011 silam.
Beberapa waktu berikutnya KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati, dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang terbungkus dalam kardus durian.
Uang tersebut rencananya diserahkan ke Kantor Kemnakertrans. Penyerahan uang ini lantaran PT Alam Jaya Papua lolos sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika.
Berdasarkan informasi, diduga duit Rp 1,5 miliar diperintukan Cak Imin. Hanya saja, dalam sejumlah kesempatan Cak Imin sudah membantah hal tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyatakan kasus korupsi ‘kardus durian’ yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, jadi perhatian lembaganya.
Hal tersebut diungkapkan Firli saat menanggapi pertanyaan awak media dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022). “Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama,” kata Firli.
Firli pun meminta agar semua pihak untuk mengikuti perkembangan kasus ini. Dia juga memastikan setiap perkembangan perkara, termasuk kasus kardus durian ini disampaikan kepada publik.
“Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua,” tuturnya.
Editor: Ridwan Maulana








