Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Telaah Kasus ‘Kardus Durian’ dan Perkara Lain yang Seret Cak Imin

by Fadlan Butho
03/11/2022
Berangkat ke Papua, KPK tak Jemput Paksa Lukas Enembe

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah kasus korupsi ‘kardus durian’ dan putusan perkara korupsi Jamaluddien Malik. Dua kasus ini menyeret nama Mantan Menteri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Jamaluddien Malik merupakan mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) 2012-2014 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Dia terjerat perkara korupsi anggaran Kemenakertrans 2013-2014.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, lewat putusan tersebut, pihaknya akan menelisik keterlibatan Cak Imin.

“Kardus durian apakah akan dibuka lagi, nanti kami lihat putusan Jamaluddien Malik, apakah di dalam putusan hakim tersebut ada keterlibatan dari menteri (Cak Imin),” kata Alex kepada wartawan, dikutip Kamis (3/11/2022).

KPK, kata Alex, akan melihat pihak-pihak yang disebut hakim turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam putusan tersebut. Dia mengibaratkan jika ada empat orang yang dinyatakan turut serta serta melakukan tindak pidana, namun baru tiga yang diproses, satu orang lainnya akan ditelaah keterlibatannya.

“Secara teoritis ketika putusan hakim itu menyatakan bahwa a, b, c, d itu terlibat bersama sama pasal 55, tapi yang diproses kemudian baru a b dan c ini ya tentu kita lihat d. Kenapa hakim juga memutuskan d juga ikut bersama – sama kan harus kit alihat di dalam proses atau fakta persidangan itu,” kata Alex.

Jammaludien Malik dihukum 6 tahun penjara dalam perkara korupsi anggaran Kemenakertrans tahun 2013-2014. Dalam petikan putusan perkara Jamaluddien Malik, disebutkan bahwa Cak Imin menerima uang sebesar Rp400 juta.

Sementara itu, perkara kardus durian bermula saat lembaga antirasiah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans.

Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan, pada Agustus 2011 silam.

Beberapa waktu berikutnya KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati, dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang terbungkus dalam kardus durian.

Uang tersebut rencananya diserahkan ke Kantor Kemnakertrans. Penyerahan uang ini lantaran PT Alam Jaya Papua lolos sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika.

Berdasarkan informasi, diduga duit Rp 1,5 miliar diperintukan Cak Imin. Hanya saja, dalam sejumlah kesempatan Cak Imin sudah membantah hal tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyatakan kasus korupsi ‘kardus durian’ yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, jadi perhatian lembaganya.

Hal tersebut diungkapkan Firli saat menanggapi pertanyaan awak media dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022). “Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama,” kata Firli.

Firli pun meminta agar semua pihak untuk mengikuti perkembangan kasus ini. Dia juga memastikan setiap perkembangan perkara, termasuk kasus kardus durian ini disampaikan kepada publik.

“Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua,” tuturnya.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Periksa Lukas di Papua, Firli: Proses Penegakan Hukum Jadi Prioritas

Next Post

Polda Riau Bantu Warga Penderita Kelumpuhan, Williancen: Polisi Dikirim Tuhan untuk Bantu Saya

Related Posts

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Hukum

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK
Hukum

Kondisikan Audit, KPK Tetapkan Tersangka Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG
Hukum

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Tersangka Digelandang ke Mobil Tahanan
Hukum

KPK Sita Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah saat Geledah Ruang Kerja Silmy Karim

Leave Comment

Terkini

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.