HARNAS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenuhi permintaan majelis hakim untuk menghadirkan 12 saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, 12 saksi dihadirkan secara langsung di persidangan. Mereka berasal dari keluarga serta pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Insya Allah saksi-saksi hadir langsung di persidangan,” kata Syarief.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan, seluruh saksi dari pihak korban atau keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hadiri sidang secara langsung di PN Jakarta Selatan.
Hari ini sidang pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi itu dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB. Untuk teknis persidangan apakah para saksi akan diperiksa sekaligus atau satu per satu, menjadi kewenangan majelis hakim.
“Saksi-saksi hadir secara langsung. Teknis pemeriksaan nanti jadi kewenangan majelis hakim,” kata Djuyamto.
Sementara itu, keluarga Brigadir J, yang terdiri atas orang tua, hingga kekasihnya, telah tiba di Jakarta dari Jambi sejak Senin (24/10/2022) sore. Pihak keluarga menyatakan siap untuk memberikan kesaksiannya di persidangan Bharada E.
Kamarudin Simanjuntak, selaku koordinator Tim Penasehat Hukum Keluarga Brigadir J mengatakan pihak keluarga memutuskan hadir langsung di persidangan untuk kelancaran persidangan.
“Tidak ada yang bersaksi lewat zoom, semua hadir langsung, supaya keterangannya itu jelas,” kata Kamaruddin. Pihak keluarga telah menyiapkan mental serta mempelajari surat dakwaan untuk menghadapi sidang hari ini.
Editor: Ridwan Maulana










