HARNAS.CO.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pernyataan, pasien yang menderita penyakit kritis diperbolehkan mengkonsumsi obat sirup atau cair dengan resep dokter. Dia tak menampik ada beberapa obat-obatan yang memang sifatnya sirup tapi dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit kritis seperti epilepsi dan sebagainya.
“Kalau dilarang anaknya bisa menderita atau meninggal gara-gara penyakit yang lain,” kata Menkes Budi dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).
Atas dasar itu, Menkes Budi mengizinkan pasien dengan penyakit kritis mengonsumsi obat sirup asalkan sesuai resep dari dokter. Keputusan itu juga diambil setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan konsultasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia dan Ikatan Apoteker Indonesia.
“Untuk obat-obatan sirup yang gunanya menangani penyakit kritis kita perbolehkan, tetapi harus menggunakan resep dokter,” katanya di Istana Kepresidenan Bogor.
Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya melarang sementara peredaran obat sirup untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Obat sirup itu dilarang karena diduga mengandung cemaran senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
Kemenkes juga menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Sedikitnya, 245 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) di 26 provinsi di Indonesia dengan tingkat kematian mencapai 57,6 persen yang terdeteksi Kemenkes, hingga kini.
Terdapat delapan provinsi yang akumulasi kasusnya mencapai hingga 80 persen dari total temuan nasional, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara. Sementara tingkat fatalitas hingga menyebabkan meninggal dunia dari 245 kasus mencapai 141 kasus atau 57,6 persen.
Penulis: Ibnu Yaman










