HARNAS.CO.ID – Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Vera Maretha Simanjuntak menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dengan duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Vera, yang merupakan kekasih Brigadir J menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam persidangan.
“Siap (bersaksi). (Persiapan) sudah semaksimal mungkin,” ujar Vera di PN Jakarta Selatan, Jakarta.
Sebanyak 12 saksi bakal menyampaikan keterangan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka yakni ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat; bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, dan Kamaruddin Simanjuntak turut akan menyampaikan keterangan.
Selanjutnya ada anggota keluarga Brigadir J lainnya seperti Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, serta Indra Manto Pasaribu.
Mereka didatangkan ke persidangan kali ini oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU). Keluarga Brigadir J memilih hadir langsung di pengadilan daripada memberikan keterangan secara daring.
“Enggak ada (via zoom) supaya keterangannya itu jelas,” tutur kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menjelaskan, tidak ada persiapan khusus dari keluarga Brigadir J untuk menghadapi proses persidangan. Keluarga Brigadir J sudah siap untuk hadir di persidangan dengan mempelajari berkas perkara.
“Mempelajari berkas perkara yang sudah mereka pernah ucapkan gitu,” ungkap Kamaruddin.
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E merupakan sosok yang menembak Brigadir J.
“’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepaaat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Tak lupa, Sambo menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Atas ulahnya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Editor: Ridwan Maulana










