HARNAS.CO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, desa punya peran penting dalam mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi. Menurut Firli, program Desa Antikorupsi merupakan program unggulan KPK dalam rangka membebaskan Indonesia dari praktik rasuah.
“Lebih dari 74 ribu desa (di Indonesia), memiliki posisi penting untuk kita gerakan sebagai garda terdepan mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” kata Firli dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Desa Antikorupsi 2023 di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Jika desa-desa bebas dari korupsi, maka ujar Firli, tentu kabupaten-kabupaten, provinsi-provinsi di Indonesia itu bebas dari korupsi. Maknanya seperti itu. Oleh karena itu Firli berharap suatu saat Indonesia memang betul-betul bebas dan bersih dari korupsi.
Salah satu alasan pembentukan desa antikorupsi yakni banyaknya kepala desa yang ditangani kejaksaan maupun kepolisian karena terlibat kasus korupsi. Sementara KPK tidak, karena kepala desa itu sampai hari ini tidak masuk kategori penyelenggara negara dan kerugian akibat korupsi kepala desa tidak ada di atas Rp 1 miliar.
“Makanya kepala desa tidak bisa disentuh oleh KPK,” ujarnya.
Berdasarkan data, Firli mengungkapkan terdapat 686 kepala desa terlibat kasus korupsi. “Itu bukan angka yang kecil, tetapi itu memberikan catatan kepada KPK bahwa kami harus bergerak dari desa untuk membebaskan Indonesia dari korupsi,” tuturnya.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, peserta rakor tersebut terdiri atas sekretaris daerah (sekda), inspektur, dan kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa dari 22 provinsi, yang desanya akan diusulkan menjadi percontohan desa antikorupsi.
Peserta mendapatkan materi pembekalan awal tentang pemberdayaan desa antikorupsi, pengelolaan keuangan desa, serta indikator desa antikorupsi dan metode penilaian. Kegiatan tersebut menjadi awal rangkaian kegiatan pembentukan Desa Antikorupsi tahun 2023.
Ipi mengatakan program pembentukan desa antikorupsi telah dimulai pada Desember 2021, di mana Desa Panggungharjo di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, terpilih sebagai desa percontohan antikorupsi. Kemudian, di 2022, program desa antikorupsi dilanjutkan dengan terpilihnya 10 desa calon percontohan desa antikorupsi.
10 desa tersebut ialah Desa Kamang Hilla di Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Desa Hanura di Kabupaten Pesawaran, Lampung; Desa Mungguk di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat; Desa Cibiru Wetan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur; Desa Kutuh di Kabupaten Badung, Bali; Desa Kumbang di Kabupaten Lombok Timur, NTB; Desa Pakatto di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan; serta Desa Detusoko Barat di Kabupaten Ende, NTT.
“Adapun tujuan program desa antikorupsi ialah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi,” ujar Ipi.
Editor: Ridwan Maulana








