HARNAS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana segera disahkan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun diminta mempercepat pembahasan.
“Presiden Joko Widodo sudah berkali-kali katakan tolong RUU Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan. Jadi, mohon kalau bisa dipercepat agar orang tidak bisa korupsi,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Menurut dia, RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum untuk memberi efek jera kepada para koruptor karena di dalamnya akan mengatur penyitaan aset milik pelaku kasus korupsi yang dicurigai masuk ke dakwaan.
“Kalau korupsi lalu menjadi tersangka apalagi terdakwa, nanti sebelum putusan sita dulu dugaan-dugaan korupsinya. Orang takut melakukan itu karena koruptor itu pada dasarnya takut miskin,” tutur Mahfud.
Menko Polhukam juga mendorong RUU tentang Jabatan Hakim sebagai bagian dari reformasi hukum agar bisa segera dibahas di parlemen. Sebelumnya, kata Mahfud, sudah dibahas, bahkan sudah ada pansusnya, tetapi sekarang hilang.
“Padahal ini nantinya yang akan memberi wewenang kepada DPR, masyarakat, pemerintah, bagaimana agar hakim itu tidak menyimpang,” ujar Mahfud.
Penulis: Ibnu Yaman










