Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua LPSK: Penggunaan Gas Air Mata Kanjuruhan Sebabkan Kematian Massal

by Ridwan Maulana
13/10/2022
Ketua LPSK: Penggunaan Gas Air Mata Kanjuruhan Sebabkan Kematian Massal

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Penggunaan gas air mata Kanjuruhan dinilai menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, sehingga berakhir dengan kematian. Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo, tindakan tersebut menyebabkan kurang oksigen, sesak napas, lemas, hingga berakhir kematian.

“Bahkan, kematian ini juga ditimbulkan karena terinjak-injak oleh penonton yang lain,” kata Hasto dalam Konferensi Pers LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, disiarkan di YouTube infolpsk, dipantau dari Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Hasto berpendapat, penyelenggara tidak melaksanakan simulasi pengamanan pra pertandingan, sehingga patut diduga tidak siap menghadapi situasi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 itu. Penyelenggara pertandingan juga tidak mematuhi peraturan PSSI Pasal 21 dan Pasal 22.

“Selain itu, aparat keamanan tidak mematuhi peraturan FIFA Pasal 19,” ujarnya.

Peraturan ini, tutur Hasto melanjutkan, tentang larangan untuk membawa ataupun menggunakan senjata api maupun gas, termasuk gas air mata. “Bahkan, kita mendengar bahwa Kapolres tidak tahu ada larangan itu dari FIFA,” tuturnya.

Menyangkut fasilitas stadion, meskipun pintu keluar stadion terbuka, tidak mumpuni sebagai jalur bagi penonton atau massa yang berjumlah besar untuk keluar dari stadion pada waktu yang bersamaan. “Lebar 2 daun pintu berukuran 1,4 meter dikurangi 5 cm tiang tengah di antara daun pintu,” katanya.

Hasto juga mengungkapkan bahwa tidak adanya jalur evakuasi dan sensor asap di dalam stadion. Terkait pelaksanaan pengamanan, LPSK menyimpulkan bahwa rencana pengamanan yang telah dibuat oleh Polres Kabupaten Malang tidak sepenuhnya terimplementasi dalam praktik di lapangan.

“Di sisi lain tidak ada satu pun petugas yang berjaga pada setiap pintu saat pertandingan usai. Penumpukan suporter di depan pintu keluar seharusnya terpantau oleh CCTV, namun tidak diikuti dengan upaya membuka pintu secara keseluruhan,” katanya.

Setidaknya, jika ada petugas yang berjaga di setiap pintu, Hasto meyakini penonton yang ada di dalam stadion bisa segera dievakuasi atau mengevakuasi diri ketika terjadi penembakan gas air mata.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Dinilai Coreng Citra Partai, Zulfan Lindan Dinonaktifkan dari Kepengurusan NasDem

Next Post

RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan, DPR Diminta Kebut Pembahasan

Related Posts

Silaturahmi ke Markas GWR Family FC, Firman Utina Sampaikan Edukasi Latihan Usia Dini
Olahraga

Silaturahmi ke Markas GWR Family FC, Firman Utina Sampaikan Edukasi Latihan Usia Dini

Insiden Tendangan Kungfu Fadly Alberto Tuai Kecaman, Simak Respons Tegas I.League dan PSSI
Olahraga

Insiden Tendangan Kungfu Fadly Alberto Tuai Kecaman, Simak Respons Tegas I.League dan PSSI

Direkrut Persija Jakarta, Cyrus Margono Ungkap Kebanggaan Sekaligus Tantangan
Olahraga

Direkrut Persija Jakarta, Cyrus Margono Ungkap Kebanggaan Sekaligus Tantangan

Mantan Kiper Timnas Indonesia Ronny Pasla Wafat, Ini Kiprahnya di Bidang Olahraga
Olahraga

Mantan Kiper Timnas Indonesia Ronny Pasla Wafat, Ini Kiprahnya di Bidang Olahraga

Leave Comment

Terkini

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.