Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Begini Peran 4 ‘Orang’ Kepercayaan Nusron di Kasus BPN dan Summarecon

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq (FEZ), mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif (ARF), Muhammad Fakhry (MF), dan Erwin (ERW).

by Fadlan Butho
16/09/2026
Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar konstruksi dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Salah satu yang terungkap, adanya empat orang yang disebut sebagai ‘orang kepercayaan’ Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW).

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq (FEZ), mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif (ARF), Muhammad Fakhry (MF), dan Erwin (ERW).

Keempat orang tersebut memiliki peran berbeda dalam dugaan pengurusan hak guna bangunan (HGB), penerimaan gratifikasi, hingga urusan layanan pertanahan lainnya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, status sebagai orang kepercayaan Nusron diperoleh penyidik berdasarkan keterangan saksi maupun barang bukti elektronik yang diamankan dalam penyidikan.

“Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri, ya, tadi inisial NW. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE (barang bukti elektronik) yang diamankan oleh penyelidik,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Lantas, bagaimana peran empat orang kepercayaan Nusron tersebut dalam konstruksi perkara yang dibongkar KPK?

‘Pengurusan’ HGB Summarecon

Salah satu pintu masuk perkara ini berasal dari pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka. Adrianto diduga memberikan suap kepada pejabat BPN Kabupaten Bogor untuk mengurus persoalan pertanahan milik Summarecon.

Persoalan bermula ketika Summarecon mengajukan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelolanya di Kabupaten Bogor.

Pengajuan tersebut kemudian dikabulkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor dengan menerbitkan sembilan SHGB Summarecon.

Namun, sebagian tanah tersebut diduga masih bersengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya yang disebut memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.

Para ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon yang telah diterbitkan. Persoalan blokir inilah yang kemudian membuka jalur dugaan suap.

Pihak Summarecon diduga mencari jalan untuk membuka blokir sekaligus melakukan pemecahan HGB. Pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon kemudian mendekati Erwin.

Erwin diduga menjadi penghubung untuk meneruskan kepentingan tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee. KPK menduga kode tersebut merujuk pada Rp2 miliar untuk membantu pembukaan blokir maupun penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

KPK menduga uang tersebut kemudian diserahkan Adrianto melalui perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

Dari sini, jejak uang mulai mengarah ke pejabat pertanahan. Sebagian uang tersebut diduga mengalir kepada Sontang.

Erwin Jadi Salah Satu Pintu Masuk

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Erwin bukan hanya muncul dalam pengurusan HGB Summarecon.

Erwin juga diduga menerima “uang pengurusan” dari pihak swasta untuk kepentingan layanan pertanahan lainnya.

Salah satunya berasal dari PT Bela Parahyangan. KPK menduga perusahaan tersebut memberikan uang pengurusan kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola perusahaan tersebut.

Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Gus Arif.

Dengan demikian, nama Gus Arif kemudian muncul dalam konstruksi aliran uang yang didalami KPK.

Gus Arif Diduga Jadi Pengepul

KPK menduga Gus Arif memiliki peran sebagai pengepul uang yang berasal dari Erwin maupun Muhammad Fakhry.

Fakhry sendiri merupakan pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.

“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” kata Taufik.

FEZ yang dimaksud merupakan Fahd Arafiq.

Dengan konstruksi tersebut, KPK menduga terdapat alur uang dari pihak-pihak yang membutuhkan layanan pertanahan, kemudian dikumpulkan melalui sejumlah orang, hingga berujung pada Fahd.

Uang Rp8 Miliar dan Sembilan Koper

Selain aliran uang dari pengurusan HGB, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang menyeret Gus Arif.

Taufik mengatakan, terdapat dugaan penerimaan sebesar Rp8 miliar yang dilakukan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri bersama-sama Arif.

Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.

“Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” ungkap Taufik.

KPK juga masih mendalami asal-usul dan peruntukan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan berbagai layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Empat Orang Kepercayaan Nusron

Jika dirangkai dari konstruksi yang disampaikan KPK, empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron muncul dalam sejumlah mata rantai perkara.

Erwin diduga menjadi penghubung dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk perkara HGB Summarecon.

Muhammad Fakhry diduga menjadi salah satu pihak swasta yang berhubungan dengan pengurusan layanan pertanahan dan disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Gus Arif diduga berperan sebagai pengepul uang yang berasal dari Erwin maupun Fakhry. Sementara Fahd Arafiq diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan Gus Arif.

KPK menyatakan sebutan empat orang tersebut sebagai orang kepercayaan Nusron diperoleh dari keterangan yang dikumpulkan penyidik serta barang bukti elektronik.

Adapun konstruksi lengkap perkara, termasuk bagaimana hubungan keempat orang tersebut dengan Nusron serta ke mana aliran uang tersebut bermuara, masih didalami dalam proses penyidikan.

Previous Post

Begini Penampakan Barbuk OTT Kasus BPN dan Summarecon Rp106 Miliar

Next Post

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Related Posts

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut
Hukum

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner
Hukum

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korporasi Kasus Suap HGB
Hukum

Begini Penampakan Barbuk OTT Kasus BPN dan Summarecon Rp106 Miliar

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Hukum

Kapan Nusron Wahid? padahal Empat Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Kasus BPN

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.