HARNAS.CO.ID – Tim Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi) melakukan gugatan berupa judicial review atau uji materiil atas salah satu ketentuan yang mengatur tentang praperadilan yakni Pasal 163 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Uji materiil yang telah memasuki sidang pendahuluan ini dilakukan seiring fenomena gugatan praperadilan berulang diajukan tersangka terkait suatu perkara pidana belakangan ini.
“Uji materiil terkhusus dari frasa-frasa Pasal 163 KUHAP baru tahun 2025,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi, Ade Darmawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Ade menjelaskan, frasa-frasa yang tertuang dalam Pasal 163 tersebut antara lain menyebutkan soal pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan selama pemeriksaan sidang peradilan belum tuntas.
“Dengan ketentuan bahwa penangguhan tersebut berlangsung paling lama sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada (Pasal 163) huruf a dan huruf c, kemudian hanya berlaku terhadap permohonan praperadilan pertama yang diajukan dalam setiap tahap penyidikan atau penuntutannya,” ujar Ade.
Menurut dia, frasa menyangkut kedua tahapan itu harus diperjelas menyangkut batas waktunya.
“Sampai di mana itu? Ini yang harus menjadi concern kita terkait praperadilan,” ucap Ade.
Kemudian, ia membeberkan, Mahkamah Agung (MA) memang sudah menerbitkan Surat Edaran merespons fenomena pengajuan praperadilan berulang yang diajukan tersangka suatu kasus pidana. Salah satu isi dari surat edaran tersebut mengatur soal ‘menunggu putusan praperadilan yang selanjutnya masuk ke pokok perkara’
“Nah, pertanyaannya, ketika belum selesai praperadilan itu diputus, lalu didaftarkan kembali praperadilan yang baru, nah inilah frasa yang harus diatur. Makanya tetap berjalan praperadilan kelima, keenam, ketujuh,” ujar Ade.
Dia menyebut, hal semacam itu perlu diatur oleh MK.
“Artinya bagaimana sesuatu yang belum berakhir sudah didaftarkan kembali,” kata Ade.
Terkait apakah pengajuan uji materi itu dilakukan untuk merespons gugatan praperadilan berulang yang dilakukan Roy Suryo selaku tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi, Ade membantahnya.
Sekjen DPN Peradi Bersatu itu memastikan uji materi atas Pasal 163 yang diajukan pihaknya tak hanya merespons praperadilan kasus tindak pidana tertentu. Namun, kata Ade, turut merespons praperadilan kasus lain yang terkategori kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi.
“Tetapi semua kasus, utamanya adalah (terkait) praperadilan kasus yang memang extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Karena, ketika praperadilan digunakan berulang-ulang hingga masa penahanan bisa gugur, maka (tersangka bisa) bebas demi hukum,” ujar Ade menegaskan.
Sementara, Koordinator Tim Kuasa Hukum Jokowi, C Suhadi menyatakan, pihaknya fokus kepada permohonan praperadilan yang seharusnya tidak boleh diajukan berulang. Sebab, sesuai ketentuan, asas proses praperadilan harus cepat, sederhana, dan berbiaya murah.
Suhadi menilai, asas-asas itu pula yang dijadikan dasar Mahkamah Agung (MA) dalam menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 3 Tahun 2026 seiring fenomena pengajuan praperadilan berulang yang diajukan tersangka suatu kasus pidana. Surat edaran ini sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menghadapi situasi apabila permohonan praperadilan diajukan bersamaan atau setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Oleh karena itu, langkah MA menerbitkan urat edaran menyangkut pedoman pengajuan praperadilan itu patut diapresiasi.
Namun, kata Suhadi lagi, surat edaran MA itu belum secara tegas mengatur praperadilan hanya boleh dilakukan satu kali. MA dipandang tetap membuka ruang yang luas menyangkut pengajuan praperadikan oleh tersangka kasus tindak pidana.
“Nah, kalau dilihat seperti ini kan kerjanya ambigu. Maka itu kami hadir di Mahkamah Konstitusi, pasal-pasal atau katakanlah frasa-frasa yang berkaitan dengan masalah tersebut, kami minta diluruskan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Suhadi.
Ia menambahkan, MK merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menjalankan hal semacam itu.
“Karena Mahkamah Agung kan enggak bisa menabrak pasal, mengganti pasal KUHAP yang sudah berlaku itu enggak boleh. Yang boleh siapa? Ya Mahkamah Konstitusi, dan kita mendukung Mahkamah Agung dan kemudian atas dukungan tersebut kita sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi agar persoalan pasal-pasal yang tidak adanya kepastian ini menjadi pasti,” ujar Suhadi.










