Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Tim Hukum Jokowi Gugat Pasal 163 KUHAP ke MK, Minta Praperadilan Dibatasi

by Aria Triyudha
02/09/2026
Tim Hukum Jokowi Gugat Pasal 163 KUHAP ke MK, Minta Praperadilan Dibatasi

Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi, Ade Darmawan (tengah) didampingi antara lain Koordinator Tim Kuasa Hukum Jokowi, C Suhadi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Tim Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi) melakukan gugatan berupa judicial review atau uji materiil atas salah satu ketentuan yang mengatur tentang praperadilan yakni Pasal 163 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Uji materiil yang telah memasuki sidang pendahuluan ini dilakukan seiring fenomena gugatan praperadilan berulang diajukan tersangka terkait suatu perkara pidana belakangan ini.

“Uji materiil terkhusus dari frasa-frasa Pasal 163 KUHAP baru tahun 2025,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi, Ade Darmawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Ade menjelaskan, frasa-frasa yang tertuang dalam Pasal 163 tersebut antara lain menyebutkan soal pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan selama pemeriksaan sidang peradilan belum tuntas.

“Dengan ketentuan bahwa penangguhan tersebut berlangsung paling lama sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada (Pasal 163) huruf a dan huruf c, kemudian hanya berlaku terhadap permohonan praperadilan pertama yang diajukan dalam setiap tahap penyidikan atau penuntutannya,” ujar Ade.

Menurut dia, frasa menyangkut kedua tahapan itu harus diperjelas menyangkut batas waktunya.

“Sampai di mana itu? Ini yang harus menjadi concern kita terkait praperadilan,” ucap Ade.

Kemudian, ia membeberkan, Mahkamah Agung (MA) memang sudah menerbitkan Surat Edaran merespons fenomena pengajuan praperadilan berulang yang diajukan tersangka suatu kasus pidana. Salah satu isi dari surat edaran tersebut mengatur soal ‘menunggu putusan praperadilan yang selanjutnya masuk ke pokok perkara’

“Nah, pertanyaannya, ketika belum selesai praperadilan itu diputus, lalu didaftarkan kembali praperadilan yang baru, nah inilah frasa yang harus diatur. Makanya tetap berjalan praperadilan kelima, keenam, ketujuh,” ujar Ade.

Dia menyebut, hal semacam itu perlu diatur oleh MK.

“Artinya bagaimana sesuatu yang belum berakhir sudah didaftarkan kembali,” kata Ade.

Terkait apakah pengajuan uji materi itu dilakukan untuk merespons gugatan praperadilan berulang yang dilakukan Roy Suryo selaku tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi, Ade membantahnya.

Sekjen DPN Peradi Bersatu itu memastikan uji materi atas Pasal 163 yang diajukan pihaknya tak hanya merespons praperadilan kasus tindak pidana tertentu. Namun, kata Ade, turut merespons praperadilan kasus lain yang terkategori kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi.

“Tetapi semua kasus, utamanya adalah (terkait) praperadilan kasus yang memang extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Karena, ketika praperadilan digunakan berulang-ulang hingga masa penahanan bisa gugur, maka (tersangka bisa) bebas demi hukum,” ujar Ade menegaskan.

Sementara, Koordinator Tim Kuasa Hukum Jokowi, C Suhadi menyatakan, pihaknya fokus kepada permohonan praperadilan yang seharusnya tidak boleh diajukan berulang. Sebab, sesuai ketentuan, asas proses praperadilan harus cepat, sederhana, dan berbiaya murah.

Suhadi menilai, asas-asas itu pula yang dijadikan dasar Mahkamah Agung (MA) dalam menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 3 Tahun 2026 seiring fenomena pengajuan praperadilan berulang yang diajukan tersangka suatu kasus pidana. Surat edaran ini sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menghadapi situasi apabila permohonan praperadilan diajukan bersamaan atau setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Oleh karena itu, langkah MA menerbitkan urat edaran menyangkut pedoman pengajuan praperadilan itu patut diapresiasi.

Namun, kata Suhadi lagi, surat edaran MA itu belum secara tegas mengatur praperadilan hanya boleh dilakukan satu kali. MA dipandang tetap membuka ruang yang luas menyangkut pengajuan praperadikan oleh tersangka kasus tindak pidana.

“Nah, kalau dilihat seperti ini kan kerjanya ambigu. Maka itu kami hadir di Mahkamah Konstitusi, pasal-pasal atau katakanlah frasa-frasa yang berkaitan dengan masalah tersebut, kami minta diluruskan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Suhadi.

Ia menambahkan, MK merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menjalankan hal semacam itu.

“Karena Mahkamah Agung kan enggak bisa menabrak pasal, mengganti pasal KUHAP yang sudah berlaku itu enggak boleh. Yang boleh siapa? Ya Mahkamah Konstitusi, dan kita mendukung Mahkamah Agung dan kemudian atas dukungan tersebut kita sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi agar persoalan pasal-pasal yang tidak adanya kepastian ini menjadi pasti,” ujar Suhadi.

 

Previous Post

Pledoi LPEI, Liu Raymond: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan

Next Post

Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara, Bangun Paulus Hadapi Sidang Pembuktian

Related Posts

Fenomena Tersangka Ajukan Praperadilan Berulang Disorot, Peradi Bersatu: MA Perlu Terbitkan Aturan Pembatasan
Hukum

Fenomena Tersangka Ajukan Praperadilan Berulang Disorot, Peradi Bersatu: MA Perlu Terbitkan Aturan Pembatasan

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!
Hukum

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!

Penangguhan Dikabulkan, Kejari Jaksel Bebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Hukum

Penangguhan Dikabulkan, Kejari Jaksel Bebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Senyum Saja
Nusantara

Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Senyum Saja

Leave Comment

Terkini

Langkah MPR Munculkan PPHN, Indonesia Kembali ke Zaman Orba?

Langkah MPR Munculkan PPHN, Indonesia Kembali ke Zaman Orba?

Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara, Bangun Paulus Hadapi Sidang Pembuktian

Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara, Bangun Paulus Hadapi Sidang Pembuktian

Tim Hukum Jokowi Gugat Pasal 163 KUHAP ke MK, Minta Praperadilan Dibatasi

Tim Hukum Jokowi Gugat Pasal 163 KUHAP ke MK, Minta Praperadilan Dibatasi

Pledoi LPEI, Liu Raymond: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan

Pledoi LPEI, Liu Raymond: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan

Bos Maktour Fuad Hasan Datangi Muhadjir Minta Kelola Kuota 10 Ribu Haji Khusus

Bos Maktour Fuad Hasan Datangi Muhadjir Minta Kelola Kuota 10 Ribu Haji Khusus

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.