HARNAS.CO.ID – Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) menginginkan Indonesia kembali memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Pada zaman Orde Baru (Orba), hal ini disebut Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Indonesia sejak reformasi memang sudah tidak lagi memiliki GBHN karena dinilai kurang sejalan dengan sistem presidensial dan prinsip negara hukum yang demokratis. Sebab, presiden terpilih menjalankan visi-misi sendiri yang disetujui rakyat saat pemilu.
Sebagai gantinya, perencanaan pembangunan nasional diatur melalui Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP 20 tahun) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM 5 tahun) yang menerjemahkan visi misi presiden terpilih, bukan mandat dari MPR.
Karena itu, wacana menghidupkan kembali haluan negara melalui konsep PPHN terus menjadi perdebatan hangat.
“Sebagian kalangan khawatir hal itu dapat merusak sistem saling mengawasi antarlembaga negara atau membatasi sifat dinamis dari demokrasi itu sendiri,” kata Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, Rabu (2/9/2026).
Secara formal, kata Jamiluddin, banyak negara yang menganut demokrasi tidak memiliki dokumen hukum bernama PPHN atau GBHN seperti dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ia menyebut, dalam negara demokrasi konvensional, konstitusi (seperti undang-undang dasar) dan undang-undang sudah dianggap cukup sebagai batasan serta pedoman tertinggi penyelenggaraan pemerintahan.
Atas dasar tersebut, sebagian besar negara demokrasi maju menyerahkan pedoman pembangunan jangka panjang pada indikator ekonomi makro, undang-undang sektoral, atau target global (seperti Sustainable Development Goals / SDGs), tanpa mengharuskan adanya satu dokumen “haluan” ideologis atau ketetapan lembaga tertinggi negara yang membatasi eksekutif baru.
“Amerika Serikat misalnya, tidak mengenal dokumen haluan negara yang kaku dan mengikat presiden terpilih berikutnya. Arah pembangunan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) atau manifesto politik partai yang menang pemilu, bukan sebagai doktrin tetap negara,” tutur Jamiluddin.
Jadi, AS tidak memiliki dokumen pokok haluan negara atau garis besar pembangunan nasional tetap yang ditetapkan oleh lembaga legislatif atau majelis tertinggi untuk memandu presiden.
Arah kebijakan dan prioritas pembangunan sepenuhnya ditentukan oleh visi politik, platform partai, serta janji kampanye presiden yang sedang menjabat, selanjutnya dituangkan dalam anggaran dan disetujui Kongres.
“Selain AS, ada beberapa negara di Asia seperti Jepang, Korea Selatan, dan India yang menggunakan Model Rencana Komprehensif Berbasis UU. Tiga negara ini menerapkan sistem perencanaan terpusat yang mirip dengan konsep haluan negara untuk menjaga kesinambungan antarperiode pemerintahan,” ujar mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini.
Sebagai contoh, Jepang memiliki Comprehensive National Development Plan (Zenso) berdasarkan Comprehensive National Land Development Act. Jepang menyusun strategi tata ruang, ekonomi, dan infrastruktur komprehensif yang dirancang untuk jangka panjang.
Korea Selatan menggunakan National Comprehensive Territorial Plan (NCTP) berdurasi 20 tahun yang diperbarui secara berkala sebagai panduan wajib bagi semua kementerian dan pemerintah daerah.
Adapun India, setelah membubarkan Komisi Perencanaan (Five-Year Plans), membentuk NITI Aayog yang merumuskan visi jangka panjang nasional, termasuk dokumen Strategy for New India.
Selain itu, Jamiluddin menerangkan, ada negara seperti Jerman dan Belanda yang menerapkan Model Kerangka Tata Ruang & Target Sektoral. Hal ini umum dilakukan negara-negara Uni Eropa mengandalkan integrasi undang-undang tata ruang nasional dan target ketat yang diturunkan dari regulasi Uni Eropa.
“Jerman menggunakan undang-undang tata ruang federal melalui Federal Planning Act (Raumordnungsgesetz) dan rencana adaptasi nasional. Hal ini mewajibkan 16 negara bagian (Bundesländer) menyelaraskan arah pembangunan mereka dengan pedoman pusat,” katanya.
Sedangkan Belanda memiliki dokumen Nationale Omgevingsvisie (NOVI) atau Visi Lingkungan Nasional. Dokumen ini menjadi strategi jangka panjang terintegrasi yang mengatur pengelolaan air, perumahan, energi, dan ekonomi berkelanjutan hingga tahun 2050.
Namun ada juga negara, seperti Inggris dan Australia, menggunakan Model Strategi Nasional Berbasis Pasar. Dua negara dengan sistem Westminster ini condong ke arah pendekatan berorientasi pasar (market-oriented). Mereka tidak memiliki satu dokumen induk tunggal. Namun, punya peta jalan sektoral terpisah yang diterbitkan oleh pemerintah yang berkuasa.
“Inggris menetapkan arah negara lewat kombinasi National Planning Policy Framework (NPPF) untuk tata ruang, bersama dokumen kebijakan strategis seperti Industrial Strategy dan komitmen hukum nasional (misalnya target hukum Net Zero 2050),” ucap Jamiluddin.
Sementara Australia mengandalkan Kerangka Kepentingan Nasional (National Interest Framework), rencana transformasi energi, strategi sains nasional, serta rencana transformasi digital (National AI Plan).
“Jadi, banyak negara demokrasi yang tidak memiliki PPHN sebagaimana yang diinginkan MPR. Negara-negara tersebut tetap melaksanakan pembangunan yang dapat mensejahterakan rakyatnya, hal itu terbukti negara-negara tersebut menjelma menjadi negara maju.”
Jamiluddin memandang, PPHN pada prinsipnya sebagai instrumen perencanaan khas yang banyak ditemukan di negara dengan sistem perencanaan terpusat atau sistem parlementer/semi-presidensial tertentu.
China misalnya, memiliki perencanaan pembangunan jangka panjang yang sangat terpusat sejak tahun 1953. Salah satu instrumen terkenalnya adalah Rencana Lima Tahun (Five-Year Plan) yang menetapkan arah ekonomi dan target global secara ketat.
Singapura, juga terkenal dengan perencanaan strategis jangka panjangnya melalui dokumen nasional yang dijalankan oleh badan seperti Urban Redevelopment Authority (URA) dan proyeksi ekonomi nasional untuk menjaga arah pembangunan tetap konsisten lintas generasi.
Rusia menggunakan perencanaan pembangunan nasional strategis terpusat untuk memetakan kekuatan ekonomi dan geopolitik jangka panjangnya
Negara yang menggunakan PPHN umumnya yang menganut sistem sentralistik. Hal itu kiranya relevan dengan Indonesia saat rezim Orba berkuasa dengan menerapkan sistem politik tertutup dan menerapkan perencanaan pembangunan yang sentralistik.
“Masalahnya, Indonesia sejak reformasi sudah berubah sistem politiknya dari tertutup menjadi sistem terbuka. Indonesia sudah tidak lagi menganut sistem otoriter, tapi sudah menjalankan sistem demokrasi,” ujar Jamiluddin.
Dalam sistem demokrasi Indonesia dikembangkan otonomi daerah. Hal ini berimplikasi pada konsep pembangunan tidak lagi sentralistis, tapi berubah menjadi desentralisasi. Pendekatan pembangunan juga berubah dari top down menjadi bottom up.
“Karena itu, muncul kekhawatiran PPHN dapat mengembalikan Indonesia ke sentalistis. Kekhawatiran semakin besar dengan banyaknya kewenangan daerah yang kembali ditarik ke pusat,” katanya.
Beberapa di antaranya, kewenangan menerbitkan izin pertambangan yang sebelumnya ada di kabupaten/kota atau provinsi ditarik ke pemerintah pusat. Begitu juga pengaturan tata ruang serta penentuan kawasan strategis yang sebelumnya fleksibel ditentukan oleh daerah kini harus merujuk ketat pada norma, standar, dan perizinan yang dikendalikan oleh pusat melalui OSS atau Online Single Submission.
Selain itu, sebagian besar urusan perizinan dan pengelolaan sektor kehutanan serta pemanfaatan hasil hutan yang dulu melibatkan daerah sekarang ditarik dan dikelola terpusat. Begitu juga kewenangan wilayah laut tertentu dan perizinan kapal penangkapan ikan skala besar juga mengalami pergeseran kewenangan ke pusat.
“Kalau PPHN ingin diterapkan seyogyanya tidak bertentangan dengan prinsip desentralisasi dan pendekatan pembangunan bottom up. Bila PPHN tidak dapat mengakomodasi hal itu, maka PPHN bisa menggerogoti demokrasi yang sudah diperjuangkan dan dijaga selama ini,” tegas Jamiluddin.
Dia mengingatkan, MPR harus dapat meyakinkan semua anak bangsa bahwa PPHN tidak mengembalikan Indonesia ke sentralistik seperti pada zaman Orba.
“Selain itu, PPHN jangan sampai merusak demokrasi yang dibangun sejak reformasi dikumandangkan pada tahun 1998.”










