HARNAS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal India. Deportasi dilakukan setelah ditemukannya dugaan pelanggaran keimigrasian dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Jaksel.
Terungkap, kelima WNA tersebut masing-masing berinisial RF, BS, SM, AG, dan AS. Mereka sebelumnya berada di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
Dalam pemeriksaan, petugas menduga kelima WNA tersebut menyalahgunakan izin
tinggal dengan menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan
perjalanan ke Ukraina untuk memperoleh visa negara tujuan tersebut.
Saat diperiksa petugas, kelimanya sempat mengaku berada di Indonesia untuk
berwisata dan akan mengunjungi sejumlah daerah. Namun, berdasarkan pemeriksaan dan pengumpulan fakta lebih lanjut, petugas
menduga RF dan empat rekannya merupakan korban tindak pidana perdagangan manusia.
Atas pertimbangan tersebut, Kantor Imigrasi Jaksel mengambil langkah keimigrasian berupa deportasi.
“Setiap warga negara asing yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Prihatno Juniardi dikutip Sabtu (29/8/2026).
Dia menjelaskan, penindakan tersebut bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, khususnya di wilayah Jaksel. Langkah ini sekaligus upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional serta menegakkan hukum keimigrasian.
“Kelima WNA tersebut kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju India pada 24 Agustus 2026, setelah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Prihatno.
Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, ucap Prihatno menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas orang asingakan terus ditingkatkan, termasuk untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Langkah tersebut disebut sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ yang
mengedepankan pelayanan publik sekaligus penegakan hukum keimigrasian,” kata Prihatno.










