Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Mellisa membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut. Padahal Rp 1 pun tidak pernah ada yang disita

by Fadlan Butho
11/08/2026
Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menyita uang sepeser pun saat menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Demikian ditegaskan Mellisa Anggraini, pengacara Yaqut di sela sidang dengan agenda dakwaan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Untuk itu, Mellisa membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut. Padahal Rp 1 pun tidak pernah ada yang disita.

“Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun,” kata Mellisa saat jeda sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut.

Mellisa menegaskan, barang yang disita KPK saat menggeledah rumah kliennya hanya paspor dan buku catatan atau notebook. Selain itu, KPK menyita handphone milik tamu yang kebetulan datang ke rumah Yaqut.

“Hanya paspor, ya. Yang kedua, catatan notebook. Yang ketiga, handphone tamu yang kebetulan datang. Enggak ada uang Rp 1 pun,” tegasnya.

Dalam sidang perdana hari ini, jaksa KPK mendakwa Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan itu dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Jaksa KPK mendakwa perbuatan Yaqut dan tiga terdakwa lainnya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp 622 miliar.

Menanggapi dakwaan jaksa, Mellisa mempertanyakan kerugian negara yang ditudingkan KPK terhadap kliennya. Dikatakan, tidak ada uang negara dalam perkara ini.

“Pertama, yang jadi persoalan adalah yang mana uang negaranya? Ini kan uang jemaah yang diambil dari keuntungan PIHK, gitu. Jadi enggak ada uang negaranya, karena uang jemaah ini akadnya itu bukan akad kayak dikelola negara, ya. Akadnya ini akad wakalah,” katanya.

Previous Post

JPU Beberkan Pelaksanaan Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour

Next Post

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Related Posts

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Penuhi Panggilan, Kakak Bos MNC Group Rudy Tanoe Diperiksa KPK
Hukum

Penuhi Panggilan, Kakak Bos MNC Group Rudy Tanoe Diperiksa KPK

Leave Comment

Terkini

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain Saya yang Didakwa

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

JPU Beberkan Pelaksanaan Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.