HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (23/9/2026).
Untuk itu KPK memanggil David Gamal Nasser Akilie yang menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) PT Nusa Kirana Real Estate.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).
Lebih lanjut Budi mengatakan emeriksaan dilakukan di dua tempat berbeda. Pemeriksaan pertama dilakukan di Mapolres Ngawi atas nama:
1. Anang Siqid – Perangkat Desa
2. Ririn Agustina – Swasta
3. Ari Yuliani – Wiraswasta
4. Anggit Bimantara – Karyawan Swasta
Pemeriksaan kedua dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama:
1. David Gamal – Swasta
2. Dedy Bobby Hamonangan – Swasta
3. Firda Ferdian – Swasta
4. Rinna Zachrona – Swasta
5. Siska Anisa- Swasta
Pemeriksaan para saksi tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan perkara pengadaan lahan untuk program DP Nol Rupiah oleh BUMD Sarana Jaya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
David Gamal Nasser Akilie sebelumnya juga pernah diperiksa oleh KPK pada Rabu 24 Juni 2026 dan pada September 2024 lalu. Saat itu, ia bersama Yoory Corneles Pinontoan diperiksa untuk didalami soal kronologis pengadaan lahan di Rorotan.
Berkas Zahir Ali
Di sisi lain pemeriksaan ini juga bagian dari upaya penyidik melengkapi pemberkasan tersangka Zahir Ali yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi pengadaan lahan di kawasan Rorotan.
Dalami Aliran Pembayaran Lahan
Keterangan para saksi dari PT Nusa Kirana Real Estate dinilai penting karena perusahaan tersebut merupakan pemilik awal sejumlah bidang tanah yang kemudian menjadi objek transaksi dalam pengadaan lahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ).
Penyidik mendalami mekanisme pembayaran, pelunasan, hingga proses perpindahan hak atas tanah yang menjadi bagian dari rangkaian transaksi yang saat ini tengah diusut KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah beberapa kali memeriksa Zahir Ali yang diketahui menjabat Direktur Utama PT Citratama Inti Persada (CIP). Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri peran perusahaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan lahan di Rorotan.
Kerugian Negara Capai Rp223 Miliar
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan yang melibatkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019–2020.
KPK mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah sekitar Rp223 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari selisih nilai pembayaran yang dilakukan Perumda Sarana Jaya kepada pihak penjual dibandingkan dengan harga transaksi riil tanah yang diperoleh dari pemilik awal.
Dalam konstruksi perkara yang telah diumumkan sebelumnya, PT Totalindo Eka Persada menawarkan lahan seluas sekitar 11,7 hektare di kawasan Rorotan kepada Perumda Sarana Jaya dengan harga sekitar Rp3,2 juta per meter persegi. Setelah negosiasi, transaksi dilakukan dengan nilai sekitar Rp371 miliar, meskipun informasi mengenai harga wajar tanah saat itu disebut jauh lebih rendah.
KPK Telah Tetapkan Sejumlah Tersangka
Pada September 2024, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara pengadaan tanah Rorotan, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yopie Chandra, mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Arharrys, serta tiga pihak swasta yaitu Donald Sihombing, Saut Irianto Rajagukguk, dan Eko Wardoyo.
KPK menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Selain perkara yang telah diumumkan tersebut, KPK juga mengembangkan penyidikan pada transaksi pengadaan lahan lainnya di kawasan Rorotan yang melibatkan PT Citratama Inti Persada.
Dalam pengembangan perkara itu, Zahir Ali telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status hukumnya. Kemudian status tersangkanya gugur karena gugatan diterima. Namun KPK menyatakan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menuntaskan pemberkasan perkara serta mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh Perumda Sarana Jaya telah masuk ke tahap penuntutan dan persidangan bagi para terdakwa.
Proses hukum terhadap para terdakwa kasus korupsi ini terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
KPK sebelumnya telah memanggil berbagai saksi kunci, termasuk dari pihak swasta dan pengusaha seperti Zahir Ali, untuk mendalami aliran dana serta proses pembelian lahan.
Zahir Ali sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun dia lolos dari status tersangka KPK setelah melawan lewat pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2025.
Kemudian, KPK kembali melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Zahir Ali di kasus ini. KPK memanggil Zahir Ali pada Selasa, 3 Juni 2025.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dkk. Yoory Corneles Pinontoan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Hakim menyatakan Yoory terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 Pulo Gebang, Jakarta Timur. Yoory juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1.742.290.000 (Rp 1,7 miliar) subsider 1,5 tahun kurungan.










