Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Piutang Budi Nabati Sungai Budi Group dan Wilmar Terungkap di Sidang LPEI

Kedua perusahaan tercantum sebagai pembeli dalam daftar piutang dagang yang dijadikan objek jaminan fidusia. Invoice penjualan CPO kepada PT Budi Nabati Perkasa dan PT Wilmar Nabati Indonesia terdaftar sebagai bagian dari lampiran akta jaminan.

by Fadlan Butho
13/07/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah dan pihak terkait, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Majelis hakim memeriksa dua saksi, yakni Notaris Engawati Gazali, S.H. serta Arif Yuniarto, Direktur PT Dikori Fortuna Agro yang disebut pernah melakukan sensus lapangan terkait objek perkara.

Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) langsung mengkonfrmasi tiga akta jaminan Fidusia.

Menjawab pertanyaan jaksa, Engawati menjelaskan dirinya pernah membuat tiga akta jaminan fidusia yang berkaitan dengan pembiayaan PT Tebo Indah.

Ketiga akta tersebut meliputi:

Akta Nomor 30 tanggal 26 Februari 2016 tentang jaminan fidusia mesin.

Akta Nomor 50 tanggal 30 November 2017 tentang jaminan fidusia piutang.

Akta Nomor 51 tanggal 30 November 2017 tentang jaminan fidusia barang persediaan.

Selain itu, ia juga mengakui membuat tiga akta pembiayaan investasi ekspor berdasarkan prinsip Musyarakah Mutanaqisah, masing-masing Akta Nomor 310, 311, dan 312 tertanggal 31 Agustus 2018.

Dalam keterangannya, Engawati menyebut pihak yang hadir dan menandatangani sejumlah akta tersebut antara lain Liu Raymond selaku perwakilan PT Tebo Indah serta Komaruzzaman maupun Intan Apriadi sebagai perwakilan LPEI, bergantung pada jenis akta yang dibuat.

Dokumen Disiapkan LPEI

Saksi menjelaskan seluruh dokumen pendukung pendaftaran fidusia diterimanya dari pihak LPEI selaku kreditur.

Menurut Engawati, lampiran tersebut antara lain berupa laporan persediaan barang dan laporan piutang dagang yang kemudian menjadi dasar penyusunan akta sekaligus pendaftaran sertifikat jaminan fidusia secara daring di Kantor Pendaftaran Fidusia.

Ia menyebut laporan persediaan maupun laporan piutang dagang yang diterimanya ditandatangani Direktur PT Tebo Indah, Handoko Limaho.

“Semua lampiran saya terima dari Bank LPEI untuk kemudian didaftarkan sebagai jaminan fidusia,” ujar Engawati di persidangan.

Perubahan Nilai Jaminan

Dalam persidangan juga terungkap adanya perubahan nilai jaminan fidusia.

Engawati menerangkan perubahan tersebut tidak dilakukan melalui pembuatan akta baru, melainkan melalui mekanisme pendaftaran perubahan nilai sertifikat fidusia atau updating.

Menurut dia, perubahan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi dari pihak LPEI.

Ia mengaku menerima instruksi melalui Divisi Hukum LPEI, termasuk melalui komunikasi surat elektronik yang mencantumkan nama Candra Silalahi.

Saksi menegaskan notaris hanya melaksanakan proses administrasi sesuai dokumen yang diberikan kreditur.

Tidak Berwenang Memeriksa Objek Jaminan

Engawati juga menjelaskan notaris tidak memiliki kewenangan memeriksa kondisi fisik objek jaminan fidusia maupun menilai harga barang yang dijadikan agunan.

Menurut dia, seluruh rincian objek dan nilai jaminan berasal dari pihak kreditur.

Berbeda dengan jaminan berupa tanah yang memiliki mekanisme pengecekan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), terhadap jaminan fidusia tidak terdapat kewajiban bagi notaris untuk melakukan verifikasi fisik.

“Saya tidak mengetahui fisik barang maupun nilainya. Semua data berasal dari pihak bank,” kata Engawati.

Barang Persediaan dan Piutang Dijadikan Jaminan

Dalam keterangannya, saksi juga membacakan sebagian daftar barang yang dijadikan objek jaminan fidusia persediaan.

Barang-barang tersebut antara lain pupuk, pestisida, bahan bakar, Crude Palm Oil (CPO), inti sawit (palm kernel), hingga berbagai kebutuhan operasional perkebunan.

Sementara itu, untuk jaminan fidusia piutang, Engawati membacakan sebagian daftar piutang dagang PT Tebo Indah kepada sejumlah perusahaan, termasuk PT Budi Nabati Perkasa anak usaha Sungai Budi Group dan PT Wilmar Nabati Indonesia, yang menjadi lampiran dalam akta.

Namun, ia menegaskan data tersebut sepenuhnya berasal dari dokumen yang diterima dari LPEI.

Jaksa Tunjukkan Dokumen Akta

Pada persidangan, jaksa juga memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa akta yang dibuat oleh saksi.

Engawati membenarkan keaslian sejumlah dokumen, antara lain Akta Jaminan Fidusia Piutang Nomor 50, Akta Pembiayaan Nomor 310, 311, 312, Akta Nomor 29, serta Akta Kuasa Nomor 314.

Majelis hakim juga mengonfirmasi nilai penjaminan dalam Akta Nomor 50 yang semula tercatat sebesar Rp22,5 miliar, kemudian mengalami perubahan melalui mekanisme pembaruan data menjadi Rp15,24 miliar.

Previous Post

Pelaku Teror Bom SD Srengseng Sawah 15 Dibekuk Polisi, Begini Kronologi Penangkapannya

Next Post

Reaksi Jaksa Agung-Kapolri Ditanya Dasar Pelimpahan Kasus Febrie eks Jampidsus

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Sidang LPEI, Saksi Ungkap Transaksi PT Tebo Indah dengan Sungai Budi

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom
Hukum

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Hakim Minta Jaksa Jerat 12 Korporasi di Kasus Chromebook Nadiem

Kehadirannya Sangat Penting, Nadiem Makarim Ogah Jelaskan Materi Pemeriksaan Penyidik Kejagung
Hukum

Nadiem Juga Dihukum Uang Pengganti Rp809 M Subsider 5 Tahun Penjara

Leave Comment

Terkini

Buntut ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu, Wali Kota Jaksel Pelototi Gerbang Pemkot

Buntut ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu, Wali Kota Jaksel Pelototi Gerbang Pemkot

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka

Usut Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Bentuk Tim Sembilan

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka

Jadi Tersangka, Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Beraksi Imbas Tersinggung soal Seragam Sekolah

Jadi Tersangka, Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Beraksi Imbas Tersinggung soal Seragam Sekolah

Lewat Forum Konsultasi Politik, Indonesia-Turkmenistan Sepakati Kerja Sama Sektor Strategis

Lewat Forum Konsultasi Politik, Indonesia-Turkmenistan Sepakati Kerja Sama Sektor Strategis

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.