Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Direktur Grup Bara Jaya Utama Divonis 8 Tahun, Wajib Bayar Rp1,06 Triliun

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendarto terbukti memperkaya diri hingga Rp1,06 triliun dan US$49,88 juta.

by Fadlan Butho
22/06/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Direktur sekaligus pemilik manfaat Grup Bara Jaya Utama, Hendarto, dalam perkara korupsi fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendarto terbukti memperkaya diri hingga Rp1,06 triliun dan US$49,88 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Selain pidana penjara, Hendarto dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Ia juga wajib membayar uang pengganti Rp1,06 triliun dan US$49,88 juta atau diganti pidana tujuh tahun penjara apabila tidak dibayar.

Majelis hakim menyebut nilai uang pengganti tersebut telah dikurangi uang tunai sekitar Rp3,78 miliar yang disetor ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perhitungan itu juga memperhitungkan aset yang telah disita penyidik.

Hakim menyatakan Hendarto dinilai melakukan korupsi bersama enam pejabat LPEI yang ditangani dalam berkas terpisah. Mereka antara lain Kukuh Wirawan, Ngalim Sawega, Dwi Wahyudi, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane.

Hakim menyatakan salah satu perbuatan melawan hukum dalam perkara ini adalah penggunaan fasilitas pembiayaan LPEI untuk usaha perkebunan di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi. Dana pembiayaan tersebut semestinya tidak digunakan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola pembiayaan.

Selain memperkaya diri, Hendarto juga dinilai memperkaya pihak lain. Di antaranya Dwi Wahyudi sebesar Rp7 miliar dan US$227 ribu, Arif Setiawan sebesar US$50 ribu, serta Kukuh Wirawan sebesar Rp500 juta dan US$120 ribu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Hendarto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Hakim juga menyoroti penggunaan sebagian hasil korupsi untuk berjudi dan membeli barang mewah.

Hal yang meringankan, Hendarto disebut sedang sakit, belum pernah dihukum, dan bersikap kooperatif selama persidangan. Vonis delapan tahun dan denda Rp500 juta tersebut sama dengan tuntutan jaksa, tetapi nilai uang pengganti lebih rendah dari tuntutan sebesar Rp1,6 triliun dan US$14,95 juta.

Previous Post

Sistem Kelistrikan Jawa Membaik, PLN: Pemadaman Listrik Bergilir Bisa Diminimalisasi

Next Post

Belum Ada Kepastian Hukum, KPK Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Aceh

Related Posts

Hukum

KPK Beberkan Pengondisian Vendor Pengadaan Notifikasi Perbankan BRI Telkom

Hukum

KPK Bakal Usut Aliran Fee Blueray Cargo ke Pejabat BPOM dan Kemendag

Hukum

Reaksi Hilman Latief soal Dugaan Kongkalikong Fuad Maktour-Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Kasus Rorotan Berlanjut, KPK Dalami Peran COO PT Nusa Kirana Real Estate

Leave Comment

Terkini

KPK Beberkan Pengondisian Vendor Pengadaan Notifikasi Perbankan BRI Telkom

KPK Bakal Usut Aliran Fee Blueray Cargo ke Pejabat BPOM dan Kemendag

Reaksi Hilman Latief soal Dugaan Kongkalikong Fuad Maktour-Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Kasus Rorotan Berlanjut, KPK Dalami Peran COO PT Nusa Kirana Real Estate

Terima Uang Rp2 Miliar dan Urus Perkara, Hakim PN Jaksel Dipecat

Terima Uang Rp2 Miliar dan Urus Perkara, Hakim PN Jaksel Dipecat

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.