HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, disebut dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan nama Raffi Ahmad muncul dalam proses persidangan karena adanya informasi mengenai pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui perusahaan logistik Blueray Cargo.
“Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, penyidik bakal mendalami lebih jauh informasi tersebut karena hingga kini belum ditemukan fakta yang menguatkan bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan praktik suap yang tengah diusut KPK.
KPK saat ini, kata dia, belum menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan Raffi Ahmad dalam perkara korupsi yang sedang diusut tersebut.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ungkapnya.
Meski demikian, KPK membuka peluang melakukan pendalaman apabila dalam proses persidangan ditemukan bukti baru yang relevan dengan perkara.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” tambahnya.
Sebelumnya, Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) menjadi saksi sidang perkara dugaan suap importasi pada Direktorat Bea dan Cukai (DJBC). Dia menyebut, Raffi Ahmad hendak mengirim iPhone 17 dan laptop dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026) pekan lalu. Para terdakwanya merupakan pihak pemberi suap dari Blueray Cargo (Grup), perusahaan forwarder dan kepabeanan.
Mereka yakni John Field selaku pimpinan, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.
Mulanya, jaksa mengorek keterangan Tuti soal adanya permintaan dari Raffi. Hal itu berdasarkan komunikasi pesan WhatsApp antara Tuti dengan Yohanes, asisten pribadi John Field. Ketika itu, Raffi Ahmad tengah berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Tuti membenarkan komunikasinya dengan Yohanes tersebut. Namun dia membantah telah memenuhi permintaan dimaksud.
Jaksa bergeming, karena faktanya iPhone dan laptop itu akhirnya terkirim ke Indonesia. Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Tuti nomor 15.
“‘Siang Ibu tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA main ke kantor kita, ada mau kirim laptop dan Iphone, IMEI mereka urus sendiri katanya. Apakah bisa?’,” kata jaksa mengutip BAP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026) petang.
Kata jaksa, dalam BAP itu, Tuti meminta agar Yohanes berkoordinasi dengan stafnya yang bernama Dwi. Yohanes lantas meminta Tuti memilih warna ponsel tersebut sebagaimana arahan atasannya, Jhon Field.
“Betul ada komunikasi itu, pak Yohanes sama Dwi. Akhirnya saya bilang tidak usah,” jawab Tuti.
Jaksa lantas menanyakan apakah barang tersebut masuk ke Indonesia. Namun, Tuti mengaku tidak mengetahui pasti.
Jaksa memastikan, Iphone dan laptop itu akhirnya masuk ke Indonesia lewat jalur udara Bali. Barang itu disebut dikemas dalam satu koli bersama barang milik pelanggan lain. Sementara pengurusan IMEI dilakukan oleh pemilik barang.
“Ini sama dengan komunikasi yang tadi,” kata jaksa mengingatkan.
“Laptop sama Iphone kan saya bilang enggak bisa ngurus IMEI-nya. Tapi izin, enggak lewat kami. Dwi menolak,” Tuti ngotot.
“Kalau ke Indonesia saya enggak tahu. Masuk ke Indonesia lewat mana, saya tidak tahu,” sambungnya.









