Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sprindik Umum, KPK Bidik Tersangka Pengadaan Notifikasi BRI-Telkom

Nilai dugaan kerugian awal yang disebut KPK mencapai hampir Rp2 triliun.

by Fadlan Butho
07/06/2026
Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan yang menyeret nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Perkara ini menjadi sorotan karena nilai dugaan kerugian awal yang disebut KPK mencapai hampir Rp2 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidikan dimulai pada Jumat, 5 Juni 2026, melalui surat perintah penyidikan atau sprindik umum. Artinya, perkara sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi KPK belum menetapkan satu pun tersangka.

“Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka,” kata Budi.

KPK juga menegaskan perkara ini bukan pengembangan dari perkara lama yang sebelumnya ditangani di lingkungan BRI maupun Telkom, melainkan kasus baru.

Objek yang sedang didalami penyidik adalah pengadaan layanan notifikasi perbankan. Budi menjelaskan, layanan tersebut berkaitan dengan notifikasi melalui SMS dan aplikasi WhatsApp. Dalam layanan perbankan digital, notifikasi biasanya digunakan untuk memberi informasi transaksi, perubahan saldo, kode tertentu, atau pemberitahuan aktivitas rekening kepada nasabah.

KPK menaksir kerugian keuangan negara dalam perkara ini hampir mencapai Rp2 triliun. Namun, angka tersebut masih merupakan dugaan awal dan harus dibuktikan melalui proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, dokumen kontrak, alur pembayaran, volume layanan, harga satuan, serta audit kerugian negara.

Secara kronologis, perkara ini mencuat ke publik pada 5 Juni 2026. Pertama, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait pengadaan notifikasi perbankan. Kedua, KPK menyampaikan penyidikan itu menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka. Ketiga, KPK mengungkap dugaan kerugian awal hampir Rp2 triliun. Keempat, KPK memperjelas bahwa objek pengadaan yang disidik berkaitan dengan notifikasi via SMS dan WhatsApp.

Perkara ini muncul ketika KPK juga masih menangani kasus lain di BRI, yakni dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC. Dalam kasus EDC, KPK pada 9 Juli 2025 menetapkan lima tersangka. KPK menyebut pengadaan EDC BRI tahun 2020-2024 memiliki total anggaran Rp2,1 triliun dengan dua skema, yaitu beli putus dan sewa. Dalam konstruksi perkara EDC, KPK menemukan dugaan pengondisian vendor, uji teknis yang tidak terbuka, TOR yang disesuaikan untuk pihak tertentu, serta penyusunan HPS berdasarkan harga vendor yang diduga telah dikondisikan menang.

Namun, untuk perkara notifikasi SMS dan WhatsApp, KPK sudah menegaskan perkara tersebut berdiri sendiri. Karena itu, perlu berhati-hati membedakan dua perkara ini: kasus EDC sudah memiliki tersangka dan konstruksi perbuatan yang lebih rinci, sedangkan kasus notifikasi BRI-Telkom masih dalam tahap penyidikan awal tanpa tersangka.

Dari sisi hukum, titik krusial perkara ini bukan pada penggunaan SMS atau WhatsApp sebagai teknologi layanan. Persoalan hukumnya berada pada proses pengadaan, penentuan harga, volume layanan, hubungan kontraktual, dan ada atau tidaknya pihak yang diperkaya secara melawan hukum. Jika penyidik menemukan adanya rekayasa tender, penggelembungan harga, pembayaran atas layanan yang tidak sesuai volume, pengondisian penyedia, konflik kepentingan, atau fee ilegal, maka perkara ini dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Dalam praktik penanganan perkara pengadaan, konstruksi yang umum digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. KPK menggunakan konstruksi pasal itu dalam perkara EDC BRI, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 55 KUHP.

Kesalahan hukum yang dapat menjadi pintu masuk, bila terbukti, antara lain penyalahgunaan kewenangan pejabat atau pengambil keputusan, perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan, penyimpangan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Previous Post

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Blueray Cargo 

Next Post

OC Kaligis : Pendirian Indonesia Innocent Project untuk Beri Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem
Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Hukum

Barbuk Korupsi Rp9 M, Bupati Lalu Ahmad Zaini Tersangka

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.