Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung

by Purnomo
05/06/2026
Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung

Pengacara PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) Poltak Silitonga | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pengacara PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) Poltak Silitonga mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) guna menindaklanjuti kasus penyegelan 15 kontainer berisi hasil tambang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hingga kini, proses hukum kasus itu disebut belum berjalan.

Poltak menuturkan, PT PMM sampai saat ini terus dimintai pertanggungjawaban oleh konsumen pemesan hasil tambang tersebut. Oleh karenanya, dia berupaya meminta kejelasan ke Kejaksaan Agung, meskipun belum menemui hasil.

“Tetapi sampai saat ini pelimpahan berkas juga tidak ada ke kita, berita penyitaan juga tidak ada—seperti apa itu penyitaan barang kita itu—penahanan juga terhadap barang kita itu tidak ada, sama sekali kita tidak ada berkas,” ujar Poltak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (5/6/2026).

Menurut dia, PT PMM hanya bisa melakukan investigasi internal untuk menelusuri kasus ini. Kemudian, ditemukan adanya dugaan penyelundupan.

“Bahwa penangkapan yang terjadi terhadap barang kami itu adalah ulah daripada penyelundup. Ulah daripada dugaan penyelundup. Kami sudah dapat informasi bahwa mereka itu melakukan itu hanya untuk menutupi kejelekan mereka, pekerjaan mereka yang selama ini telah melakukan dugaan penyelundupan terhadap barang-barang tambang,” ungkap dia.

Previous Post

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom

Next Post

Dokter Gigi Asal Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik di Ciputat, Ini Sebabnya

Related Posts

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Pengamanan Febrie Eks Jampidsus oleh TNI Harus Melekat

Komjak Ingatkan Jaksa Harus Profesional Usut Febrie meski Eks Jampidsus
Hukum

TNI Harus Tetap Jaga dan Lindungi Febrie Eks Jampidsus-Keluarga

Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka
Hukum

Usut Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Bentuk Tim Sembilan

Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka
Hukum

Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka

Leave Comment

Terkini

Bule Belanda Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel, Tak Berkutik saat Ditangkap hingga Dideportasi Imigrasi

Bule Belanda Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel, Tak Berkutik saat Ditangkap hingga Dideportasi Imigrasi

SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh, Pemprov DKI: Keselamatan Siswa Diprioritaskan, Hak Belajar Terpenuhi

SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh, Pemprov DKI: Keselamatan Siswa Diprioritaskan, Hak Belajar Terpenuhi

Penanganan Tuberkulosis Perlu Jadi Prioritas dalam RPJMD hingga APBD

Penanganan Tuberkulosis Perlu Jadi Prioritas dalam RPJMD hingga APBD

Kursi Gibran Tak Lagi di Sisi Prabowo, Pengamat: Hubungan Presiden dan Wapres Bisa Dipersepsikan Merenggang

Kursi Gibran Tak Lagi di Sisi Prabowo, Pengamat: Hubungan Presiden dan Wapres Bisa Dipersepsikan Merenggang

Dinamika Global Kian Kompleks, Menlu Sugiono Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Kawasan

Dinamika Global Kian Kompleks, Menlu Sugiono Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Kawasan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.