HARNAS.CO.ID – Pengacara PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) Poltak Silitonga mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) guna menindaklanjuti kasus penyegelan 15 kontainer berisi hasil tambang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hingga kini, proses hukum kasus itu disebut belum berjalan.
Poltak menuturkan, PT PMM sampai saat ini terus dimintai pertanggungjawaban oleh konsumen pemesan hasil tambang tersebut. Oleh karenanya, dia berupaya meminta kejelasan ke Kejaksaan Agung, meskipun belum menemui hasil.
“Tetapi sampai saat ini pelimpahan berkas juga tidak ada ke kita, berita penyitaan juga tidak ada—seperti apa itu penyitaan barang kita itu—penahanan juga terhadap barang kita itu tidak ada, sama sekali kita tidak ada berkas,” ujar Poltak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, PT PMM hanya bisa melakukan investigasi internal untuk menelusuri kasus ini. Kemudian, ditemukan adanya dugaan penyelundupan.
“Bahwa penangkapan yang terjadi terhadap barang kami itu adalah ulah daripada penyelundup. Ulah daripada dugaan penyelundup. Kami sudah dapat informasi bahwa mereka itu melakukan itu hanya untuk menutupi kejelekan mereka, pekerjaan mereka yang selama ini telah melakukan dugaan penyelundupan terhadap barang-barang tambang,” ungkap dia.









