HARNAS.CO.ID – Skandal dugaan mafia tanah dalam proyek Tol Cisumdawu senilai Rp 190 miliar memasuki babak baru. Praktisi Hukum M Rizky Firmansyah meminta Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan melakukan intervensi terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat.
Kekecewaan ini dipicu oleh sikap tim penelaah KPK yang dianggap gagal membedakan antara sengketa perdata murni dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemalsuan dokumen negara. Ketua KPK dan tim penelaahnya seolah kehilangan taring dan kemampuan dasar untuk memilah mana sengketa perdata dan mana murni pidana korupsi.
“Kami mendesak Bapak Presiden segera turun tangan. Jika dokumen Leter C sudah terbukti dipalsukan secara hukum, itu adalah kejahatan pidana serius terhadap negara, bukan sekadar urusan tanah biasa!” tutur M Rizky Firmansyah.
KPK Ditantang Debat Terbuka
Rizky menantang Ketua KPK dan jajarannya melakukan debat terbuka terkait proses penelaahan berkas laporan mereka. Menurut dia, alasan-alasan administratif yang sering digunakan KPK untuk menghindar dari kasus ini sangat memalukan bagi lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.
“Jangan asal memberi jawaban formalitas. KPK itu komisi yang punya wewenang luar biasa, bukan institusi birokrasi yang kerja asal-asalan. Jika mereka tetap berdalih ini masalah perdata padahal sudah ada vonis penjara terhadap mantan Kades Uyun terkait pemalsuan dokumen, maka kualitas tim penelaah KPK patut dipertanyakan,” ujarnya.
Aktor Intelektual Masih Bebas
Fakta hukum telah membuktikan bahwa mantan Kades Uyun dan H Dadan Setiadi Megantara telah dijatuhi hukuman atas manipulasi dokumen lahan. Namun, menurut Rizky, oknum di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang yang mencairkan dana konsinyasi tersebut seolah tidak tersentuh hukum.










