HARNAS.CO.ID – Toko kue Clairmont Pattiserie memastikan tetap melanjutkan proses hukum terhadap food vlogger atau reviewer makanan William Codeblu. Hal ini dikemukakan Ikhsan Abdullah selaku kuasa hukum PT Prima Hidup Lestari (produsen kue Clairmont Patisserie) bahwa William Codeblu telah resmi dilaporkan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri.
“Laporan tersebut didasarkan pada dugaan penyebaran informasi tidak benar dan pemerasan yang dinilai merugikan reputasi dan kegiatan usaha klien kami,” kata Ikhsan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Dia menjelaskan, laporan itu sudah teregister dengan Nomor: STTL/51/II/2026/BARESKRIM dan saat ini dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Ikhsan mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari unggahan video di media sosial yang memuat informasi berupa review tidak benar sehingga membentuk persepsi negatif terhadap Clairmont Pattiserie. Unggahan ini berdampak pada kerusakan reputasi serta gangguan nyata terhadap aktivitas usaha.
Ikhsan mengakui, dalam proses klarifikasi, yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui ketidakbenaran data yang digunakan.
Kliennya, kata Ikhsan melanjutkan, telah
memberikan maaf.
Namun, ia menyebut, karena perbuatan dilakukan di ruang publik digital dan
menimbulkan kerugian nyata, proses hukum tetap ditempuh. Proses ini dilakukan demi kepastian hukum serta perlindungan dunia usaha.
“Selain dugaan penyebaran informasi tidak benar, yang bersangkutan juga diduga
menawarkan kerja sama pembuatan delapan video campaign senilai Rp350 juta
yang dikaitkan dengan penurunan (take down) konten,” kata Ikhsan.
Dia menekankan, dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam laporan yang sedang diproses secara hukum.
“Maaf secara pribadi tidak menghapus tanggung jawab hukum di ruang publik
digital. Penegakan hukum diperlukan agar kebebasan berekspresi tidak berubah
menjadi alat tekanan terhadap pelaku usaha,” ujar Ikhsan menegaskan.
Bukan Membungkam Kritik
Dalam kesempatan ini, Ikhsan turut memastikan, langkah hukum tersebut bukan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga agar ruang digital tetap berlandaskan fakta, etika, dan kepastian hukum.
“Momentum penegasan ‘Right to be Forgotten’ dan perlindungan produk halal
kasus ini menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip ‘The Right to be
Forgotten’ (Hak untuk Dilupakan), khususnya dalam melindungi reputasi pelaku usaha dari informasi digital yang tidak benar atau menyesatkan,” ujar Ikhsan
Dia menegaskan, relevansi tersebut semakin kuat seiring kewajiban sertifikasi halal nasional bagi produk makanan dan minuman sejak Oktober 2024. Termasuk, mandat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menempatkan negara sebagai penjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen maupun produsen.
Di tempat yang sama, pemilik Clairmont Pattiserie, Susana Darmawan mengungkapkan, toko kue yang dikelolanya mengalami kerugian kurang lebih Rp5 miliar imbas unggahan video di media sosial lantaran memuat informasi tidak benar dan membentuk persepsi negatif terhadap Clairmont Pattiserie.
“Kami menderita setahun terakhir, kerugian tidak kecil karena saat kami dicemari bertepatan peak season. Kami sudah menyiapkan banyak stok tapi tidak terjual dan kami tetap harus tetap bayar semua supplier, karyawan, dan hidup sebagai pengusaha tidak mudah,” kata Susana.
Dia berharap dengan laporan yang dibuat ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri, maka hukum bisa ditegakkkan.
“Sehingga tidak ada lagi pengusaha dicemarkan di sosial media, saya berharap saya yang terakhir (dicemarkan),” ujar Susana menambahkan.
Sementara, salah seorang anggota tim kuasa hukum PT Prima Hidup Lestari, Reagan mengakui, pihaknya sudah sempat melaporkan perbuatan yang mencemarkan produk Clairmont Pattiserie ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Karena pasal diterapkan Polres Jaksel kurang tepat, jadi kami menaikkan laporan ke Bareskrim, laporan yang di Polres sudah dicabut,” katanya.
Reagan menambahkan, laporan yang dibuat ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri saat ini berkaitan dengan pasal terkait data otentik direkayasa dan cyber bullying dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Cyber bullying erat kaitanya dengan dugaan pemerasan oleh influencer ini dan data otentik yang direkayasa yakni antara lain kami dituduh serahkan kue yang sudah berjamur busuk ke panti asuhan, jadi banyak data info yang stidak sesuai kebenarannya,” ujar Reagan.
Diketahui, produk kue dengan brand Clairmont, Produk Aneka Cakes telah bersertifikasi halal Nomor : ID31410021060010125
Seperti diberitakan, William Codeblu telah mengunggah review buruk terkait Clairmont Patisserie pada 15 November 2024.
Melalui sebuah konten, dia menuduh toko kue itu memberikan paket kue nastar yang berjamur kepada sebuah panti asuhan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain itu, menyatakan kondisi dapur toko tersebut tidak baik. Tak hanya itu, pria tersebut menggunakan kata-kata kasar untuk memaki pihak toko yang awalnya disamarkan dengan singkatan “CT”. Netizen kemudian mengidentifikasi yang dimaksud adalah Clairmont Patisserie.
Imbasnya, media sosial Clairmont Patisserie dibanjiri kritik, serangan dari netizen, dan komentar-komentar kurang pantas.
Pihak Clairmont Patisserie memberikan klarifikasi pada 17 November 2024. Mereka membantah semua tuduhan itu.










