Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Investasi TaniHub: Dana Ratusan Miliar Mengalir ke Kantong Pribadi 

by Fadlan Butho
02/02/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum beberkan penyebab runtuhnya salah satu perusahaan startup agritech yang sempat menjadi kebanggaan Indonesia yaitu TaniHub di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bukan sekadar kegagalan bisnis biasa, tapi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkap bahwa adanya dugaan tindak podana penyalahgunaan wewenang yang sistematis oleh jajaran direksi PT Metra Digital Investama (MDI) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) yang berujung pada kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026), Jaksa Penuntut Umum Arif Darmawan membeberkan bahwa Direktur Utama PT MDI, Donald Surjana Wihardja, bersama Vice President of Investment Aldi Adrian Hartanto, diduga kuat mengabaikan prinsip kehati-hatian (fiduciary duty) demi meloloskan dana investasi sebesar US$ 20 juta atau setara Rp290,92 miliar kepada PT Tani Group Indonesia.

Modus Investasi “Tanpa Verifikasi” yang berujung Sengkarut ini bermula pada tahun 2020 saat Tani Group mempresentasikan kebutuhan dana kepada PT MDI. Alih-alih melakukan verifikasi faktual di lapangan, para terdakwa dituding hanya bersandar pada data administratif yang disodorkan pihak startup.

“Terdakwa Donald menyetujui laporan pra-uji tuntas (pre-due diligence) tanpa melakukan proses memorandum investasi yang utuh,” tegas JPU dalam dakwaannya.

Dana raksasa tersebut akhirnya cair pada 21 April 2021, meskipun kondisi keuangan dan pasar modal perusahaan saat itu belum teruji secara mendalam.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung yang tertuang di dakwaan telah menunjukkan adanya pola aliran dana yang mencurigakan.

Dana investasi yang seharusnya digunakan untuk pengembangan produk dan modal kerja, diduga kuat mengalir memperkaya individu-individu tertentu.

Jaksa merinci, eks CEO TaniHub Ivan Arie Sustiawan diduga menerima sebesar Rp2,29 miliar. Sementara itu, PT Tani Group Indonesia secara korporasi diperkaya hingga US$25 juta atau setara Rp364,22 miliar.

Tak berhenti di sana, dana tersebut juga disebut mengalir ke entitas afiliasi seperti PT TaniHub Indonesia (Rp263,91 miliar) dan PT TaniSupply Indonesia (Rp77,22 miliar), serta beberapa nama individu lain seperti Asti Setia Utami dan Pamitra Wineka dengan nilai miliaran rupiah.

Kasus korupsi tersebut ternyata merembet ke institusi lain. Selain PT MDI, dua petinggi BRI Ventures yakni Nicko Widjaja selaku Dirut dan William Gozali selaku VP of Investment turut didakwa dalam sidang yang sama.

Keduanya disebut melakukan pola serupa yang menyebabkan kerugian negara tambahan senilai US$ 5 juta atau setara Rp73,3 miliar.

Kini, keempat bos investasi itu terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa pada pekan depan.

Previous Post

Meriah, Kontes Bacan Rock Show ke-9 Pukau Sultan Ternate dan Penggemar Batu Akik Tanah Air

Next Post

LEBAH Laporkan Dugaan Korupsi Pengembalian Saham BJBR dalam Kasus Jiwasraya

Related Posts

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom
Hukum

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Hakim Minta Jaksa Jerat 12 Korporasi di Kasus Chromebook Nadiem

Kehadirannya Sangat Penting, Nadiem Makarim Ogah Jelaskan Materi Pemeriksaan Penyidik Kejagung
Hukum

Nadiem Juga Dihukum Uang Pengganti Rp809 M Subsider 5 Tahun Penjara

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Leave Comment

Terkini

Gandeng Akademisi hingga DPR, Bawaslu Formulasi Penguatan Pengawasan Menuju Pemilu 2029

Gandeng Akademisi hingga DPR, Bawaslu Formulasi Penguatan Pengawasan Menuju Pemilu 2029

Remaja Tewas Dibacok saat Tawuran di Rawajati, 4 Pelaku Diringkus Polres Jaksel

Remaja Tewas Dibacok saat Tawuran di Rawajati, 4 Pelaku Diringkus Polres Jaksel

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Kortastipikor Polri Geledah Kafe de’Clan dan Point Money Changer di Jaksel

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Polisi Ternyata Sedang Usut Korupsi Batu Bara, Asabri dan Krakatau Steel

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.