Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bermodus Bisnis Laundry Autopilot, Pihak Juragan Kucek Bawa Kabur Uang Garmina Ratusan Juta

by Ridwan Maulana
20/01/2026
Bermodus Bisnis Laundry Autopilot, Pihak Juragan Kucek Bawa Kabur Uang Garmina Ratusan Juta

Ilustrasi | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Garmina Sista Lanova (41), mengalami dugaan penipuan yang berbalut bisnis oleh sejumlah oknum. Kejadian bermula dari advertising yang dilihat korban di Instagram awal April 2025, terkait bisnis Laundry Autopilot dengan brand Juragan Kucek.

Dari situ, korban pada 27 April 2025 kemudian menghubungi pihak Juragan Kucek dan diarahkan kepada seseorang bernama Muhammad Zamroni (Azam). Setelah diberikan proposal, lanjut diskusi via applikasi WhatsApp.

Penjajakan pun berlanjut. Pada 26 Juni 2025, korban yang berdomisili di Jalan Duta Lestari 1 Blok A1 No 8 RT, Pisangan-Ciputat Timur-Kota Tangerang Selatan-Banten itu menghubungi Azam untuk bertemu. Disepakati bertemu pada 27 Juni 2025 di Pondok Indah Mall.

Sebelum pertemuan berlangsung, Azam menghubungi korban, memberitahu bahwa yang akan bertemu dengannya bukan Azam melainkan Arum. Di pertemuan ini, korban diberikan detail paket. Singkat cerita, korban pun memilih paket 175 juta dengan diskon 50 juta. Sehingga totalnya Rp 125.000.000.

“Pada tanggal yang sama saya memberikan tanda jadi sebesar Rp 5.000.000,” kata Garmina, Selasa (20/1/2026).

Merasa tidak ada yang janggal, korban lantas melakukan pelunasan sebesar Rp 120.000.000 pada 3 Juli 2025, dengan diberikan tanda tangan kontrak di Kantor Juragan Kucek di Gedung IFC (International Financial Center di lantai 23, Sudirman).

“Di sana saya bertemu dari pihak Juragan Kucek dengan Pak Bobby sebagai Senior Legal, Ibu Tata sebagai Sales Manager, dan Ibu Arum selaku sales. Mereka memberikan timeline untuk Go Live akan dilaksanakan 27 November 2025,” ujarnya.

Kemudian, tutur Garmina, pihak Juragan Kucek memberikan pilihan tempat kios. Korban lalu memilih kios di Jalan Pesona Gintung–Ciputat. Berikutnya, Agustus, korban mengonfirmasi pembayaran kios, namun hanya dibayarkan Rp 2.000.000,- untuk DP dari harga sewa Rp 28.000.000/tahun.

“Pada Oktober saya follow up untuk kebutuhan dari Go Live. Namun dari owner care menyatakan masih dalam antrian,” katanya.

Tak berselang lama, tepatnya 30 Oktober 2025, Garmina diberikan surat dari owner care bahwa Go Live mundur karena kendala ketersediaan mesin cuci utama. Kesimpulannya diundur menjadi 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Novel Ruspandi selaku Direktur Operasional.

“Kami memberikan surat penolakan dan akhirnya mereka menyetujui bahwa GO live tetap di 27 November 2025. Saya menghubungi Pak Novel dari November-January tidak pernah di respon.”

Garmina merasa gelisah, hingga akhirnya melakukan pengecekan pada 19 November 2025 ke pemilik kios. Ternyata, belum ada pelunasan pembayaran. Belum puas, korban lalu mendatangi kantor Juragan Kucek pada 21 November dan bertemu dengan Bobby, mengonfirmasi terkait tidak adanya pembayaran kios.

“Akhirnya dari pihak Juragan Kucek menjanjikan pembayaran kios pada 24 November 2025 dan Grand Opening di 15 Desember 2025 dengan memberikan surat yang ditandatangani kembali oleh Novel Ruspandi,” ujarnya.

Demi memastikan, korban pada 24 November 2025 kembali cross check kepada pemilik kios, namun tidak ada pembayaran hingga saat ini. Garmina merasa ditipu, hingga menyewa debt collector.

Pada 10 Desember 2025, debt collector bertemu dengan Novel dan mereka menjanjikan kembali uang Garmina pada 15 Januari 2025. Namun, hingga saat ini tidak terealisasi.

“Dari pihak saya mencoba bertanya ke sales, owner care, Bobby dan Novel tidak pernah ada response sama sekali,” ujarnya.

Atas kejadian ini, Garmina lantas membuat surat kronologis dugaan penipuan yang dialaminya untuk diteruskan ke laporan polisi. Sampai surat ini dibuat, barang/janji/uang yang dijanjikan tidak pernah diterima. Adapun kerugian materiil yang dialami korban sebesar Rp 125.000.000.

Previous Post

OTT Bupati Pati Sudewo, KPK juga Ringkus Camat, Kades dan Calon Aparat Desa

Next Post

Tak Sekadar Tren, Kedai Kopi Bemo Rawamangun Tawarkan Vibes Ngopi Asyik dengan Menu Ramah Kantong

Related Posts

ASEAN Tegaskan Komitmen Perangi Kejahatan Siber-Penipuan Daring, Simak Kesepakatan yang Dicapai
Nusantara

Waspada Penipuan Investasi lewat Medsos, Warga Tangsel Teperdaya hingga Uang Terkuras Puluhan Juta

Leave Comment

Terkini

Pengacara Kondang Protes Segel Kontainer Milik PT PMM Dibuka

Pengacara Kondang Protes Segel Kontainer Milik PT PMM Dibuka

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.