Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Waspada Penipuan Investasi lewat Medsos, Warga Tangsel Teperdaya hingga Uang Terkuras Puluhan Juta

by Aria Triyudha
22/09/2025
ASEAN Tegaskan Komitmen Perangi Kejahatan Siber-Penipuan Daring, Simak Kesepakatan yang Dicapai

Ilustrasi kejahatan siber dan penipuan daring. (Foto: bpptik.komdigi.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Nasib tak mengenakkan dialami seorang warga Tangerang Selatan (Tangsel), Fernando Silalahi (53). Pasalnya, ia menjadi korban investasi bodong dengan total kerugian lebih dari Rp61 juta.

Fernando menceritakan, penipuan tersebut bermula saat dirinya berkenalan dengan seseorang melalui media sosial Facebook.

“Komunikasi kemudian berlanjut menggunakan aplikasi WhatsApp,” kata Fernando kepada awak media, Senin (22/9/2025).

Selanjutnya, kata Fernando menjelaskan, seseorang yang dikenalnya melalui Facebook itu menawarkan peluang investasi dengan iming-iming keuntungan menggiurkan.

Fernando lantas diajak bergabung ke sebuah grup WhatsApp dan diperkenalkan pada investasi bernama “Tickmill”. Dia dijanjikan akan menerima keuntungan hingga 30 persen dari setiap pengiriman modal awal.

“Saya kemudian mengirimkan sejumlah dana sesuai arahan mereka,” ujar Fernando.

Secara keseluruhann ia mengaku sudah mentransfer dana secara bertahap sebanyak Rp61.684.860.

Uang itu ditransfer ke dua rekening berbeda. Pertama, rekening atas nama Ariyo Fernando. Kedua, rekening atas nama Suhardi

Akan tetapi, ibarat peribahasa malang tak dapat ditolak, untung tak bisa diraih, Fernando tidak kunjung menerima keuntungan yang dijanjikan.

Merasa tertipu, Fernando kemudian melaporkan penipuan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (28/8/2025).

Laporan itu dikategorikan dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Laporan mencantumkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujarnya.

Namun, Fernando hingga kini belum mendapat kejelasan dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut dari laporan kasus penipuan yang dialaminya.

“Sampai sekarang saya belum pernah dipanggil sebagai saksi korban,” kata Fernando menambahkan.

Previous Post

Terseret Proyek Digitalisasi SPBU, KPK Dalami Peran Eks Direktur Pasifik Cipta Solusi Elvizar

Next Post

Pidato di KTT PBB, Prabowo Ajak Dunia Akhiri Tragedi Kemanusiaan Gaza Imbas Serangan Israel

Related Posts

Indonesia Gastrodiplomacy Series Makassar 2026 Berbuah Manis, 16 Negara Berminat Kerja Sama
Global

Indonesia Gastrodiplomacy Series Makassar 2026 Berbuah Manis, 16 Negara Berminat Kerja Sama

Buntut Polemik Tambang Galian C, Kesbangpol Kendal Buka Ruang Dialog dengan Admin Medsos
Nusantara

Buntut Polemik Tambang Galian C, Kesbangpol Kendal Buka Ruang Dialog dengan Admin Medsos

Bermodus Bisnis Laundry Autopilot, Pihak Juragan Kucek Bawa Kabur Uang Garmina Ratusan Juta
Nusantara

Bermodus Bisnis Laundry Autopilot, Pihak Juragan Kucek Bawa Kabur Uang Garmina Ratusan Juta

Bertemu Lee Hsien Loong, Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Investasi
Politik

Bertemu Lee Hsien Loong, Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Investasi

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.