HARNAS.CO.ID – Garmina Sista Lanova (41), mengalami dugaan penipuan yang berbalut bisnis oleh sejumlah oknum. Kejadian bermula dari advertising yang dilihat korban di Instagram awal April 2025, terkait bisnis Laundry Autopilot dengan brand Juragan Kucek.
Dari situ, korban pada 27 April 2025 kemudian menghubungi pihak Juragan Kucek dan diarahkan kepada seseorang bernama Muhammad Zamroni (Azam). Setelah diberikan proposal, lanjut diskusi via applikasi WhatsApp.
Penjajakan pun berlanjut. Pada 26 Juni 2025, korban yang berdomisili di Jalan Duta Lestari 1 Blok A1 No 8 RT, Pisangan-Ciputat Timur-Kota Tangerang Selatan-Banten itu menghubungi Azam untuk bertemu. Disepakati bertemu pada 27 Juni 2025 di Pondok Indah Mall.
Sebelum pertemuan berlangsung, Azam menghubungi korban, memberitahu bahwa yang akan bertemu dengannya bukan Azam melainkan Arum. Di pertemuan ini, korban diberikan detail paket. Singkat cerita, korban pun memilih paket 175 juta dengan diskon 50 juta. Sehingga totalnya Rp 125.000.000.
“Pada tanggal yang sama saya memberikan tanda jadi sebesar Rp 5.000.000,” kata Garmina, Selasa (20/1/2026).
Merasa tidak ada yang janggal, korban lantas melakukan pelunasan sebesar Rp 120.000.000 pada 3 Juli 2025, dengan diberikan tanda tangan kontrak di Kantor Juragan Kucek di Gedung IFC (International Financial Center di lantai 23, Sudirman).
“Di sana saya bertemu dari pihak Juragan Kucek dengan Pak Bobby sebagai Senior Legal, Ibu Tata sebagai Sales Manager, dan Ibu Arum selaku sales. Mereka memberikan timeline untuk Go Live akan dilaksanakan 27 November 2025,” ujarnya.
Kemudian, tutur Garmina, pihak Juragan Kucek memberikan pilihan tempat kios. Korban lalu memilih kios di Jalan Pesona Gintung–Ciputat. Berikutnya, Agustus, korban mengonfirmasi pembayaran kios, namun hanya dibayarkan Rp 2.000.000,- untuk DP dari harga sewa Rp 28.000.000/tahun.
“Pada Oktober saya follow up untuk kebutuhan dari Go Live. Namun dari owner care menyatakan masih dalam antrian,” katanya.
Tak berselang lama, tepatnya 30 Oktober 2025, Garmina diberikan surat dari owner care bahwa Go Live mundur karena kendala ketersediaan mesin cuci utama. Kesimpulannya diundur menjadi 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Novel Ruspandi selaku Direktur Operasional.
“Kami memberikan surat penolakan dan akhirnya mereka menyetujui bahwa GO live tetap di 27 November 2025. Saya menghubungi Pak Novel dari November-January tidak pernah di respon.”
Garmina merasa gelisah, hingga akhirnya melakukan pengecekan pada 19 November 2025 ke pemilik kios. Ternyata, belum ada pelunasan pembayaran. Belum puas, korban lalu mendatangi kantor Juragan Kucek pada 21 November dan bertemu dengan Bobby, mengonfirmasi terkait tidak adanya pembayaran kios.
“Akhirnya dari pihak Juragan Kucek menjanjikan pembayaran kios pada 24 November 2025 dan Grand Opening di 15 Desember 2025 dengan memberikan surat yang ditandatangani kembali oleh Novel Ruspandi,” ujarnya.
Demi memastikan, korban pada 24 November 2025 kembali cross check kepada pemilik kios, namun tidak ada pembayaran hingga saat ini. Garmina merasa ditipu, hingga menyewa debt collector.
Pada 10 Desember 2025, debt collector bertemu dengan Novel dan mereka menjanjikan kembali uang Garmina pada 15 Januari 2025. Namun, hingga saat ini tidak terealisasi.
“Dari pihak saya mencoba bertanya ke sales, owner care, Bobby dan Novel tidak pernah ada response sama sekali,” ujarnya.
Atas kejadian ini, Garmina lantas membuat surat kronologis dugaan penipuan yang dialaminya untuk diteruskan ke laporan polisi. Sampai surat ini dibuat, barang/janji/uang yang dijanjikan tidak pernah diterima. Adapun kerugian materiil yang dialami korban sebesar Rp 125.000.000.







