Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Peniadaan Pilkada Langsung Tak Hapus Politik Uang, Hanya Melokalisasi Korupsi

by Aria Triyudha
30/12/2025
Pengembalian Pilkada ke DPRD Ditolak, TePI Indonesia: Picu Transaksi Politik Mahal dan Sulit Diawasi

Ilustrasi warga memasukkan surat suara ke kotak suara saat pilkada. (Foto: bskdn kemendagri)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Wacana penghapusan
pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung yang dilontarkan sejumlah elite politik menuai sorotan tajam. Pasalnya, wacana yang antara lain didasari alasan efisiensi anggaran dan menekan politik uang itu dinilai sangat tidak tepat.

“Alasan menekan ‘ongkos politik’ untuk mengembalikan (mekanisme) pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah sebuah penyesatan logika publik. Masalah ongkos politik mahal itu akarnya ada pada perilaku elite dan tata kelola partai politik sendiri, bukan pada sistem pemilihan langsungnya,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jeirry Sumampow di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Dia menjelaskan, pengubahan mekanisme pilkada menjadi tidak langsung tak akan menghapus politik uang, melainkan hanya melakukan lokalisasi korupsi. Sebab, transaksi gelap yang tadinya menyasar massa, kini cukup dilakukan di ruang-ruang tertutup antar-elite fraksi dan partai.

“Itu jauh lebih berbahaya bagi integritas demokrasi,” ujar Jeirry

Sejatinya, dia menilai, para elite yang menyuarakan pilkada kembali ke DPRD sebenarnya tidak punya moral standing atau posisi etik untuk bicara soal politik uang. Mengingat, para elite tersebut merupakan pelaku sekaligus penikmat dari praktik politik uang yang mencuat dalam sistem pilkada yang berjalan saat ini.

“Sangat ironis dan munafik ketika mereka menggunakan ‘politik uang’ sebagai alasan untuk mencabut hak rakyat, padahal mereka sendiri yang melanggengkan praktik tersebut,” ujar Jeirry.

Atas dasar itu, dia menambahkan, alasan itu otomatis batal secara etik.

“Mereka yang menciptakan masalah, lalu rakyat yang dihukum dengan kehilangan hak suaranya,” kata Jeirry.

 

Previous Post

SP3 Penyidikan Dugaan Korupsi Tambang Konawe Utara Tuai Kritik, KPK Seret BPK

Next Post

Wamendagri Ingatkan Pemda Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Basah

Related Posts

DPR dan Pemerintah Dinilai Ulur Waktu Bahas RUU Pemilu, Berpotensi Munculkan Ketidakpastian Hukum
Politik

DPR dan Pemerintah Dinilai Ulur Waktu Bahas RUU Pemilu, Berpotensi Munculkan Ketidakpastian Hukum

Patut Ditolak, Pilkada Lewat DPRD Dinilai Sebuah Kemunduran hingga Rampas Kedaulatan Rakyat
Politik

Patut Ditolak, Pilkada Lewat DPRD Dinilai Sebuah Kemunduran hingga Rampas Kedaulatan Rakyat

Bawaslu Soroti Tantangan Integritas dan Penguatan Data Pemilih
Politik

Bawaslu Soroti Tantangan Integritas dan Penguatan Data Pemilih

KPU Raih Penghargaan Lembaga Non Struktural Informatif dari Komisi Informasi Pusat
Politik

KPU Raih Penghargaan Lembaga Non Struktural Informatif dari Komisi Informasi Pusat

Leave Comment

Terkini

DPR-Pemerintah Sepakati Polisi Boleh Isi Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Diperpanjang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sanggah Pledoi Nadiem, JPU Bongkar Niat Jahat dan Modus Pengkondisian Chrombook

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.