HARNAS.CO.ID – Dalam persidangan kasus dugaan perintangan dan suap hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, penasihat hukum terdakwa Direktur Jak TV Tian Bahtiar mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi mantan Associate Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF), Feynita Susilo.
Pemaparan saksi menggarisbawahi bahwa keterlibatan Tian Bahtiar dalam seminar Jakarta Justice Forum (JJF) adalah dalam kapasitasnya sebagai bagian dari tim Jak TV untuk kepentingan produksi program edukasi, bukan urusan pribadi.
Feynita Susilo, yang mengaku diminta hadir dan memantau pelaksanaan seminar-seminar JJF, menegaskan posisinya.
“Sepengetahuan saya, saya cuma diminta untuk hadir melihat pelaksanaan seminar saja pak,” ujarnya saat ditanya posisinya di JJF pada persidangan, Rabu (10/12/2025).
Dia juga mengonfirmasi bahwa kerja sama media yang dilakukan adalah dengan JJF, bukan dengan Tian Bahtiar secara pribadi.
“Yang saya ketahui kalau media ini itu untuk JJF, pak,” kata Feynita.
Saat ditanya lebih lanjut, ia menegaskan, “Yang saya ketahui Pak Tian itu sama JakTV, pak, bukan dengan saudara Tian pribadi. Bukan karena memang ada tim yang lainnya yang turun untuk merekam acara tersebut,” jelas dia.
Saksi menjelaskan teknis persiapan seminar yang melibatkan koordinasi dengan tim Jak TV, termasuk dengan rekan Tian Bahtiar yaitu Angga dan Sony. Pertemuan-pertemuan tersebut, menurut Feynita, lebih membahas hal teknis.
“Rundown acara saja pak. Lebih ke teknis aja sih pak, sama perizinan di ruangan tersebut,” jelasnya.
Ia menyatakan tujuan JJF adalah edukasi. “Yang saya ketahui, Bu Marcela dan Pak Junaidi ini mengedepankan untuk mengedukasi banyak orang. Maka dari itu kenapa didirikan Jakarta Justice Forum untuk bertujuan untuk mengedukasi banyak orang,” ucap Feynita.
Menurut kesaksiannya, seminar-seminar yang digelar di beberapa kampus seperti UI Salemba, Bangka Belitung, Yogyakarta, dan Palembang bersifat terbuka untuk umum dan netral. “Kalau saya melihat itu memang netral, benar-benar pure untuk mengedukasi aja pak,” tuturnya.
Narasumber yang dihadirkan berasal dari kalangan ahli, termasuk dari kampus tempat seminar diselenggarakan. Materi produksi hasil rekaman seminar tersebut kemudian ditayangkan di Jak TV.
“Iya untuk diproduksi betul Pak, direkam dan ditayangkan, di JakTV seingat saya,” kata Feynita saat ditanya tentang peran produksi.
Terkait pembiayaan, Feynita menyatakan tidak mengetahui adanya pembayaran antara JJF dengan Jak TV. “Enggak Pak,” jawabnya singkat.
Saat diminta penjelasan oleh penasihat hukum Tian Bahtiar, Feynita menegaskan bahwa biaya yang dikeluarkan JJF adalah untuk operasional acara.
“Sepengetahuan saya untuk bayar-bayaran ini lebih ke ruangan gitu-gitu sih pak. Itu memang buat acara tersebut jalan saja gitu. Kalau untuk pribadi enggak setahu saya sih,” paparnya.
Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan terdakwa advokat Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih.
Terdakwa lain yaitu Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV, dan M. Adhiya Muzakki sebagai buzzer.
Laporan: Abdul Muhammad Ali










