Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Bagja Tanggapi Usulan Perludem Jadikan Bawaslu Badan Ajudikasi Pemilu

by Purnomo
06/12/2025
Bagja Tanggapi Usulan Perludem Jadikan Bawaslu Badan Ajudikasi Pemilu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Rahmat Bagja | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menanggapi usulan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, yang mengusulkan agar Bawaslu bertransformasi menjadi Badan Ajudikasi Pemilu.

Bagja menilai, apabila Bawaslu berubah menjadi badan ajudikasi, maka lembaganya hanya akan berfokus pada penanganan pelanggaran yang bersifat administratif. Menurutnya, hal tersebut justru akan membatasi kewenangan Bawaslu dalam melakukan fungsi pengawasan secara menyeluruh.

“Fungsi pencegahannya hilang, pemberdayaan masyarakatnya akan banyak hilang. Jadi, itu usulan tidak tepat,” ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).

Pemilu dan Pilkada 2024 lalu, masyarakat sangat aktif mengadukan dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Selain itu, banyak juga temuan dari Bawaslu yang bersumber dari masyarakat.

Selain itu, peran Bawaslu dalam proses sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat penting. MK selalu meminta keterangan dari Bawaslu.

“MK mendengarkan keterangan Bawaslu. Keterangan tersebut dipakai oleh MK dalam memutus sengketa-sengketa. Baik sengketa hasil pemilu dan sengketa hasil pilkada,” jelasnya.

Ia menambahkan jika Bawaslu menjadi Badan Ajudikasi, maka fungsi-fungsi pengawasan dan penindakan akan hilang. Oleh karena itu, Bagja meminta usulan tersebut untuk dikaji lebih lanjut.

Bagja mengusulkan agar pemerhati ataupun pemantau pemilu untuk mendiskusikan lebih dalam soal perbaikan sistem pemilu ke depan. Ia mendorong agar para pemantau untuk memberikan masukan kepada Bawaslu.

“Tidak hanya kekuatan dalam pengawasannya, tetapi juga kekuatan dalam penindakan. Misalnya, penindakan, bisa dari laporan masyarakat atau temuan dari Bawaslu,” ujarnya.

Ia mengklaim bahwa keterangan Bawaslu dalam persiangan sangat dibutuhkan. “Keterangan Bawaslu yang disampaikan dalam persidangan itu penting dan dipakai oleh banyak lembaga peradilan dalam memutus (perkara),” pungkasnya.

Previous Post

BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan Lebat Sepekan ke Depan, Ini Sebarannya

Next Post

Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah di Tengah Bencana, Begini Respons Kemendagri

Related Posts

No Content Available
Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.