HARNAS.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menanggapi usulan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, yang mengusulkan agar Bawaslu bertransformasi menjadi Badan Ajudikasi Pemilu.
Bagja menilai, apabila Bawaslu berubah menjadi badan ajudikasi, maka lembaganya hanya akan berfokus pada penanganan pelanggaran yang bersifat administratif. Menurutnya, hal tersebut justru akan membatasi kewenangan Bawaslu dalam melakukan fungsi pengawasan secara menyeluruh.
“Fungsi pencegahannya hilang, pemberdayaan masyarakatnya akan banyak hilang. Jadi, itu usulan tidak tepat,” ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).
Pemilu dan Pilkada 2024 lalu, masyarakat sangat aktif mengadukan dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Selain itu, banyak juga temuan dari Bawaslu yang bersumber dari masyarakat.
Selain itu, peran Bawaslu dalam proses sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat penting. MK selalu meminta keterangan dari Bawaslu.
“MK mendengarkan keterangan Bawaslu. Keterangan tersebut dipakai oleh MK dalam memutus sengketa-sengketa. Baik sengketa hasil pemilu dan sengketa hasil pilkada,” jelasnya.
Ia menambahkan jika Bawaslu menjadi Badan Ajudikasi, maka fungsi-fungsi pengawasan dan penindakan akan hilang. Oleh karena itu, Bagja meminta usulan tersebut untuk dikaji lebih lanjut.
Bagja mengusulkan agar pemerhati ataupun pemantau pemilu untuk mendiskusikan lebih dalam soal perbaikan sistem pemilu ke depan. Ia mendorong agar para pemantau untuk memberikan masukan kepada Bawaslu.
“Tidak hanya kekuatan dalam pengawasannya, tetapi juga kekuatan dalam penindakan. Misalnya, penindakan, bisa dari laporan masyarakat atau temuan dari Bawaslu,” ujarnya.
Ia mengklaim bahwa keterangan Bawaslu dalam persiangan sangat dibutuhkan. “Keterangan Bawaslu yang disampaikan dalam persidangan itu penting dan dipakai oleh banyak lembaga peradilan dalam memutus (perkara),” pungkasnya.






