HARNAS.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pencabutan status cegah ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Apa benar gara-gara usut kasus pajak?
Penyidik mengklaim Victor bersikap kooperatif dalam penanganan kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.
“Terhadap yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan pencabutan pencegahanya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Anang menjelaskan pencegahan awal diberlakukan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan Victor tetap berada di Indonesia selama penyidikan. Namun, pencabutan dilakukan karena yang bersangkutan dinilai kooperatif, termasuk dengan memberikan sejumlah informasi kepada penyidik.
“Sudah memberikan informasi-informasi,” ujarnya tanpa merinci isi informasi tersebut.
Meski status cegah dicabut, Anang memastikan proses hukum perkara ini tetap berjalan dan tidak dipengaruhi faktor kepentingan apa pun. Ia menegaskan keputusan pencabutan murni berdasarkan objektivitas penyidik.
Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Seluruh pihak yang sudah diperiksa, baik dari birokrasi maupun swasta, masih berstatus saksi. “Proses hukum tetap berjalan, kita tunggu saja,” kata Anang.
Sebelumnya, penyidik Kejagung melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan, termasuk Toyota Alphard dan motor gede (moge), yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pajak.
Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di beberapa lokasi pada Minggu (25/11/2025). Namun, keterkaitan aset tersebut dengan perkara belum dijelaskan secara terperinci.
Kejagung juga telah memeriksa sekitar 40 saksi, terdiri dari unsur birokrasi dan swasta, untuk mengungkap dugaan manipulasi kewajiban pembayaran pajak oleh oknum pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan pada periode 2016-2020.
Sejumlah pihak juga telah dicegah ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, termasuk Ken Dwijugiasteadi, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.










