HARNAS.CO.ID – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta memperluas layanan juga memperkuat regulasi perlindungan perempuan dan anak. Pemprov DKI telah menyediakan banyak kanal pengaduan gratis untuk memudahkan masyarakat melapor.
Layanan tersebut meliputi posko Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dengan hotline 24 jam, konsultasi dalam jaringan (daring) melalui layanan pusat pelayanan keluarga (Puspa).
“Layanan mobile untuk penjangkauan lapangan. Ada 44 pos pengaduan kecamatan, masing-masing berisi konselor dan paralegal,” kata Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Iin Mutmainnah di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Posko tersebut berkolaborasi dengan jaringan relawan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat masyarakat.
Untuk memperkuat perlindungan hukum, kata dia, Pemprov DKI Jakarta juga tengah merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 yang akan dipecah menjadi dua regulasi khusus.
Pertama, Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Substansi terkait UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disisipkan dalam revisi tersebut.
Selain itu, sedang disusun pula Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berbasis masyarakat yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari PATBM, Dasawisma, hingga kader posyandu dan pendamping program lainnya.
“Kita ingin satuan tugas (satgas) ini mampu memitigasi risiko kekerasan sejak dini. Kader PPK atau posyandu dapat menjadi relawan untuk menurunkan angka kekerasan,” ujar Iin.
Pada 2026 Dinas PPAPP DKI Jakarta menargetkan wilayah layanan PPA menjadi zona integritas untuk memperkuat tata kelola dan kualitas pelayanan.
Pemprov DKI juga menambah fasilitas pendukung seperti penitipan anak (day care) di UPT PPA, serta menggandeng PT JIEP untuk membangun rumah perlindungan bagi pekerja perempuan.
Berbagai materi sosialisasi berupa stiker dan informasi layanan juga dibagikan kepada warga, serta ditempelkan di halte Transjakarta, MRT, dan melalui BUMD seperti PAM Jaya dan Pasar Jaya.
Dinas PPAPP DKI Jakarta pun mencatat 1.917 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di daerah itu sejak Januari hingga pertengahan November 2025.
Berdasarkan data itu, kasus yang terbanyak adalah kasus kekerasan seksual pada anak dengan 588 kasus atau 21,9 persen, perempuan jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan 412 kasus atau 15,4 persen.
Kemudian perempuan jadi korban kekerasan psikis 318 kasus atau 11,9 persen dan perempuan jadi korban kekerasan fisik sebanyak 276 kasus atau 10,3 persen.







