Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Usut Kasus Pajak, Bos Djarum Status Cegahnya Dicabut Buntut Klaim Kooperatif 

Penyidik mengklaim Victor bersikap kooperatif dalam penanganan kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020

by Fadlan Butho
01/12/2025

Gedung Kejaksaan Agung | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pencabutan status cegah ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Apa benar gara-gara usut kasus pajak?

Penyidik mengklaim Victor bersikap kooperatif dalam penanganan kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.

“Terhadap yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan pencabutan pencegahanya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Anang menjelaskan pencegahan awal diberlakukan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan Victor tetap berada di Indonesia selama penyidikan. Namun, pencabutan dilakukan karena yang bersangkutan dinilai kooperatif, termasuk dengan memberikan sejumlah informasi kepada penyidik. 

“Sudah memberikan informasi-informasi,” ujarnya tanpa merinci isi informasi tersebut.

Meski status cegah dicabut, Anang memastikan proses hukum perkara ini tetap berjalan dan tidak dipengaruhi faktor kepentingan apa pun. Ia menegaskan keputusan pencabutan murni berdasarkan objektivitas penyidik.

Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Seluruh pihak yang sudah diperiksa, baik dari birokrasi maupun swasta, masih berstatus saksi. “Proses hukum tetap berjalan, kita tunggu saja,” kata Anang.

Sebelumnya, penyidik Kejagung melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan, termasuk Toyota Alphard dan motor gede (moge), yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pajak. 

Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di beberapa lokasi pada Minggu (25/11/2025). Namun, keterkaitan aset tersebut dengan perkara belum dijelaskan secara terperinci.

Kejagung juga telah memeriksa sekitar 40 saksi, terdiri dari unsur birokrasi dan swasta, untuk mengungkap dugaan manipulasi kewajiban pembayaran pajak oleh oknum pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan pada periode 2016-2020.

Sejumlah pihak juga telah dicegah ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, termasuk Ken Dwijugiasteadi, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman. 

 

 

Previous Post

Korban Tewas Banjir dan Longsor di Sumatera Capai 442 Jiwa, Akses Jalan Banyak Terputus

Next Post

Selain Perluas Layanan, DKI Perkuat Regulasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Related Posts

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Kejagung Beberkan Kerugian Negara Kasus MBG Rp10 Triliun

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Tahap 2 Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Cs Segera Diadili

Ini Alasan Kejagung Tolak JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Hukum

Kolonel Budi Utomo jadi Tersangka Baru Kasus MBG

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Tan Kian Hanya Saksi Korban Pemerasan, Berkas Eks Jampidsus Febrie Tahap Satu

Leave Comment

Terkini

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Dari Tepian Sungai Han, Festival Indonesia 2026 Dekatkan Kemitraan RI–Korea kepada Masyarakat

Dari Tepian Sungai Han, Festival Indonesia 2026 Dekatkan Kemitraan RI–Korea kepada Masyarakat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.