Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

FORMAPPI: MKD DPR Patut Berhentikan Sementara Satori dan Heri Gunawan

by Ridwan Maulana
27/11/2025
Satori Diduga Terima Aliran Dana Lain di Luar CSR BI, KPK Telusuri

Mantan Anggota Komisi XI DPR RI Satori | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Status tersangka Satori dan Heri Gunawan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dinilai bukan formalitas belaka.

Setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong KPK segera melakukan penahanan dua anggota Komisi XI itu, giliran FORMAPPI minta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberhentikan sementara Satori dan Heri Gunawan dari Parlemen.

“Undang-Undang MD3 mengatur soal pemberhentian sementara bagi anggota dewan yang sedang menjalani kasus hukum dengan ancaman pidana minimal lima tahun,” kata Peneliti FORMAPPI Lucius Karus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Pernyataan Karus, lantaran Satori dan Heri Gunawan sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak beberapa waktu lalu. Hingga kini, penyidik komisi antirasuah juga belum menahan kedua tersangka tersebut.

UU MD3 yang dimaksud Karus, adalah UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut Karus, mekanisme pemberhentian sementara bagi Satori dan Heri Gunawan dapat dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi. Di sisi lain, sebagai bentuk tindakan tegas DPR.

“DPR dapat terhindar dari citra buruk karena membiarkan tersangka korupsi tetap menerangkan dirinya sebagai wakil rakyat. Kami berharap keduanya diberhentikan sementara agar mereka bisa fokus dalam penyelesaian kasus CSR BI-OJK,” ujarnya.

KPK mengumumkan Satori dan Heri Gunawan tersangka sejak 7 Agustus 2025. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengancam menggugat praperadilan jika KPK tak berani memenjarakan Satori dan Heri Gunawan, termasuk mengusut mayoritas Anggota Komisi XI DPR yang terima aliran duit dari penyaluran dana CSR BI ini.

“Padahal KPK sudah punya dua alat bukti cukup, bahkan lebih,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, kasus CSR BI cukup mudah diselesaikan, tidak sulit seperti kilang minyak, pembangunan infrastruktur, maupun pembelian alat-alat satelit. Artinya, penelusuran aliran dana tidak perlu dengan melakukan uji laboratorium atau cek struktur.

“Ini soal kemauan KPK saja,” ujar Boyamin.

Di sisi lain, ada kecurigaan bahwa KPK sengaja mengulur waktu atau buying time, sehingga belum melakukan penahanan terhadap para tersangka ini. Dia menduga, komisi antirasuah tidak ingin politisi di DPR marah kalau dilakukan penahanan.

“Kami masih menunggu itikad baik KPK untuk melakukan penahanan. Kalau tidak juga kami akan melakukan praperadilan dan somasi,” tuturnya.

Periksa Masinton Pasaribu

Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI) sebelumnya berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta. Mereka mendesak KPK menelusuri aliran duit korupsi CSR BI yang mengucur ke DPR RI. Salah satunya ke mantan Anggota Komisi XI Masinton Pasaribu.

Politikus PDI-P itu diduga terlibat menerima duit haram terkait penyaluran dana CSR BI. APPRI meminta kejelasan dan transparansi KPK, serta menindak tegas pihak terlibat. CSR BI adalah dana sosial diperuntukkan pembangunan rumah ibadah, sekolah, pendidikan, dan rumah sakit.

“Mirisnya oknum pejabat Komisi XI Masinton Pasaribu terindikasi terlibat korupsi gratifikasi ini,” kata Koordinator APPRI Raja Siregar.

Sebelumnya, KPK memeriksa beberapa pejabat parlemen terkait kasus ini. Mereka di antaranya yakni Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI Sarilan Putri Khairunnisa, Anggota DPR RI Iman Adinugraha, dan Anggota DPR RI 2019-2024 Ahmad Najib Qudratullah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Budi tak membantah penyidikan fokus pada penelusuran aliran dana. Bukan mustahil penyidik sudah mengantongi identitas calon tersangka baru. “KPK fokus telusuri aset dan aliran dana ke beberapa pihak, termasuk Komisi XI,” tutur Budi.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini diduga melibatkan modus pengalihan dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial menjadi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. KPK telah mengantongi bukti awal berupa dokumen transaksi.

Termasuk laporan keuangan, hingga keterangan saksi yang menguatkan adanya penyimpangan. Tersangka Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK tak sesuai dengan peruntukannya. Dari bantuan dana sosial itu, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar.

Tetapi, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan kendaraan. Satori menerima Rp 12,52 miliar, digunakan untuk deposito, pembelian tanah, kendaraan, dan pembangunan showroom.

Previous Post

Gandeng KPK, Pemkab Karawang Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas demi Tanamkan Nilai Antikorupsi

Next Post

GoPay Berinovasi, Rilis Fitur Pembelian Tiket Bioskop

Related Posts

Hukum

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600
Hukum

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

KPK Soroti Anggaran Dana MBG Rp12 Triliun yang Mengendap di Rekening Yayasan
Hukum

KPK Soroti Anggaran Dana MBG Rp12 Triliun yang Mengendap di Rekening Yayasan

Hukum

Diperiksa Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta Tunda, Tiba-tiba Petang Baru Hadir

Leave Comment

Terkini

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Jurnalis Republika Diculik Israel saat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kemlu RI Siapkan Langkah Pelindungan

Israel Bebaskan Relawan Global Sumud Flotilla Termasuk 9 WNI, Dipulangkan Lewat Turki

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.