HARNAS.CO.ID – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou, China, memulangkan RR, warga negara Indonesia (WNI) asal Jawa Barat yang diduga sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.
“KJRI Guangzhou melakukan upaya pelindungan secara optimal terhadap Warga Negara Indonesia. Saudari RR dapat dipulangkan atas koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia,” kata Konsul Jenderal (Konjen) RI Guangzhou, Ben Perkasa Drajat melalui keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).
Terungkap, RR menikah secara resmi di bulan Mei 2025. Sebelumnya, RR diberitakan menjadi korban TPPO dan mengalami kekerasan seksual.
Dalam upaya penyelesaian kasus tersebut, KJRI Guangzhou pada 10 Oktober 2025 telah melakukan pengecekan informasi kepada RR. Hasilnya, tidak ditemukan adanya bukti kekerasan kepada wanita itu.
Konjen RI Ben Perkasa Drajat juga memimpin langsung pertemuan dengan pihak keluarga suami RR dan otoritas setempat. Kedua pihak kemudian menyepakati untuk mengakhiri pernikahan menurut hukum setempat.
Selanjutnya, KJRI Guangzhou menanggung kerugian dan biaya perlindungan RR selama sekitar satu bulan serta biaya pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia.
Pada 17 November 2025, bertempat di KJRI Guangzhou, RR diserahkan oleh Konjen RI Guangzhou kepada Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang diwakili oleh Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional dan AKP Ade Saepudin, Penyidik di Polda Jawa Barat, guna proses lebih lanjut di Indonesia.
POLRI menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya Konjen RI Guangzhou dan tim dalam penyelesaian permasalahan ini.
Tak hanya itu, RR turut mengucapkan terima kasih atas langkah perlindungan yang dilakukan KJRI Guangzhou.
“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou dalam upaya pemulangan saya,” kata RR pada acara serah terima.
Kemudian, RR kembali ke Indonesia didampingi oleh Konsul Konsuler KJRI Guangzhou pada Sabtu (18/10/2025).
Diketahui, dalam waktu kurang dari 10 bulan di tahun 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus dengan modus pesanan pengantin.
KJRI Guangzhou mengimbau WNI agar mengenali calon pasangan dengan baik dan memahami berbagai prosedur administrasi pemikahan antarnegara. Selain itu, harus mengikuti segala persyaratan baik di Indonesia maupun di negara asal pasangannya.










