Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Teknologi

Izin Akses Fitur Chat Roblox, Pengguna Diwajibkan Verifikasi Usia

by Kusumah
19/11/2025
Izin Akses Fitur Chat Roblox, Pengguna Diwajibkan Verifikasi Usia

Ilustrasi Roblox | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Gim daring Roblox mewajibkan verifikasi usia bagi seluruh pemain yang ingin mengakses fitur chat mulai Januari 2026. Hal ini, menyusul serangkaian gugatan hukum dan investigasi terkait sistem keamanan anak di platform tersebut.

Dilansir dari Tech Crunch, Rabu (19/11/2025), saat ini pengguna dapat melakukan verifikasi usia secara sukarela agar dapat mengakses fitur chat.

Pada awal Desember mendatang, Roblox akan mulai menerapkan kewajiban verifikasi usia di sejumlah negara, termasuk Australia, Belanda, dan Selandia Baru. Kebijakan itu kemudian diberlakukan secara global pada Januari.

Langkah tersebut diambil di tengah berbagai gugatan, termasuk dari jaksa agung Texas dan Louisiana, yang menilai Roblox gagal melindungi pengguna anak dari risiko seperti konten eksplisit, dan upaya eksploitasi seksual.

Untuk melakukan proses verifikasi, pengguna harus membuka aplikasi Roblox, mengizinkan akses kamera, lalu mengikuti instruksi di layar untuk melakukan pemindaian wajah.

Setelah proses selesai, Roblox menyatakan akan menghapus seluruh foto dan video yang terekam. Verifikasi itu diproses melalui penyedia pihak ketiga, Persona, yang juga akan menghapus data visual setelah proses selesai.

Usai verifikasi usia dilakukan, pengguna akan diberi tahu grup usia yang sesuai. Roblox membagi pengguna ke dalam enam kelompok usia, yakni di bawah 9 tahun, 9–12 tahun, 13–15 tahun, 16–17 tahun, 18–20 tahun, serta 21 tahun ke atas.

Pengguna hanya dapat melakukan percakapan dengan kelompok usia yang sama atau kelompok usia terdekat. Sebagai contoh, pengguna dengan estimasi usia 12 tahun akan masuk kelompok 9–12 tahun dan hanya dapat berkomunikasi dengan pengguna berusia 15 tahun ke bawah.

Sementara itu, pengguna berusia 16 tahun ke atas tidak dapat berkomunikasi dengan pengguna dari kelompok usia tersebut.

“Kami melihat perubahan ini sebagai upaya memastikan pengguna dapat bersosialisasi dengan kelompok usia yang tepat, sekaligus membatasi interaksi antara anak di bawah umur dengan orang dewasa yang tidak mereka kenal,” kata Wakil Presiden sekaligus Kepala Pengguna dan Penemuan Produk Roblox Raj Bhatia.

Roblox menyatakan kewajiban verifikasi ini memberikan cara yang lebih akurat dalam menentukan usia pengguna dibandingkan sekadar memasukkan tahun lahir saat membuat akun.

“Kami percaya ini merupakan yang pertama di industri gim, media sosial, dan layanan pesan, yang mewajibkan estimasi usia secara eksplisit sebelum seseorang dapat mengakses fitur komunikasi,” ujar Kepala Keamanan Roblox Matt Kaufman.

Roblox juga mengumumkan peluncuran Pusat Keamanan baru yang menyediakan panduan dan fitur bantuan bagi orang tua atau pengasuh untuk mengatur kontrol penggunaan oleh anak mereka di platform tersebut.

Previous Post

KPK Lacak Aliran Dana Proyek Jalur Kereta Api Medan dan Surabaya

Next Post

WNI Diduga Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan Dipulangkan dari Guangzhou, Begini Kasusnya

Related Posts

Game Online Sumbang Kenaikan Trafik Internet Indosat saat Liburan Natal-Tahun Baru
Teknologi

Game Online Sumbang Kenaikan Trafik Internet Indosat saat Liburan Natal-Tahun Baru

Leave Comment

Terkini

Eks Petinggi Adaro Mangkir, KPK Tak Akan Tinggal Diam Bongkar Pengurusan Pajak Perusahaan Milik Boy Thohir

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.