Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Saksi CMNP Untungkan MNC, Hotman: Berkekuatan Hukum Tetap, Gugatan NCD Ne Bis In Idem

Basuki Rekso Wijoyo menilai gugatan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk merupakan nebis in idem bila pokok gugatannya sama

by Fadlan Butho
19/11/2025
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Saksi ahli yang dihadirkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham: CMNP) memberikan keterangan yang kembali menguntungkan PT MNC Asia Holding Tbk.

Pasalnya, saksi ahli CMNP yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional, Jakarta Basuki Rekso Wijoyo menilai gugatan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk merupakan nebis in idem bila pokok gugatannya sama.

Ne bis in idem merupakan istilah bahwa sebuah perkara yang sama tidak dapat diperiksa kembali, karena sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Asas ini berasal dari bahasa Latin yang berarti “tidak dua kali tentang hal yang sama” dan bertujuan melindungi seseorang dari tuntutan berulang untuk perkara yang sama, yang sudah diputus oleh pengadilan.

“Kalau sama persis, _ne bis,”_ ujar Basuki dalam sidang perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD)  yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999.

Merespons pernyataan saksi CMNP itu, kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menegaskan pandangan saksi ahli itu benar.

Terlebih, kliennya telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) dalam objek perkara yang sama.

“Ya iyalah! Dulu kan dilaporkan ke polisi disebut memalsukan surat berharga, Bareskrim terbitkan SP3. Digugat lagi ke Mahkamah Agung, oleh Mahkamah Agung dikuatkan kembali SP3 tersebut,” terang Hotman.

Kendati demikian, Hotman menegaskan, pelayangan gugatan tak boleh dengan objek yang sama. Bila objek yang digugat sama, ia menilai, hal itu masuk ke dalam kategori ne bis in idem.

“Nah sekarang kami digugat lagi dengan pemalsuan surat berharga, ya mana boleh diulang-ulang. Itu namanya ne bis in idem, gitu loh,” terang Hotman.

Hal itu sebagaimana putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan pihak penggugat CMNP dan tergugat Unibank, BPPN, Pemerintah R.I C.q Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Selain itu, Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus pada tanggal 19 Oktober 2011. SP3 ini merupakan tindak lanjut dari laporan CMNP.

Keabsahan SP3 tersebut sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon.

Previous Post

WNI Diduga Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan Dipulangkan dari Guangzhou, Begini Kasusnya

Next Post

Safrizal Pimpin Delegasi Indonesia Kuatkan Kerja Sama di Kawasan Perbatasan melalui Persidangan Ke-40 SOSEK MALINDO

Related Posts

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom
Hukum

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Sanggah Pledoi Nadiem, JPU Bongkar Niat Jahat dan Modus Pengkondisian Chrombook

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Blueray Cargo 

Leave Comment

Terkini

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Ditetapkan Tersangka, Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu

Ditetapkan Tersangka, Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.