HARNAS.CO.ID – Berkas perkara Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Ginting dinyatakan lengkap. JPU KPK telah melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut itu ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk disidangkan.
Selain Topan Ginting, berkas dua tersangka lain juga telah lengkap dan segera diadili. Mereka yakni Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, dan Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
“Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Budi mengatakan, sidang ketiga tersangka itu bersifat terbuka. KPK pun mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan. Hal ini, ujar Budi melanjutkan, sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.
Salah satu tersangka kasus ini yakni Topan Obaja Putra Ginting, disebut-sebut sebagai orang terdekat Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution. Hakim Tipikor Medan dalam persidangan sempat meminta KPK menghadirkan menantu Presiden RI ke 7 Joko Widodo (Jokowi) itu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Belum diketahui ada kaitan apa, antara Bobby dengan Topan.
Dalam persidangan Topan Ginting mendatang, apakah nama Gubernur Sumut Bobby Nasution bakal terseret?
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu belum berani spekulasi menyangkut dugaan keterlibatan Bobby pada kasus ini. Yang jelas, KPK siap menindaklanjuti perintah pengadilan. Namun, KPK perlu menunggu hingga persidangan usai karena harus komunikasi dengan tim JPU.
Desakan pemanggilan menantu dari Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu sudah bergema di ruang publik termasuk di media sosial (medsos). Asep meminta masyarakat bersabar menunggu selesainya persidangan terkait pemanggilan Bobby Nasution.
“Tunggu sampai persidangannya ini selesai. Nanti akan ada laporan dari jaksa terkait dengan pelaksanaan persidangan, seperti itu,” katanya.
Komisi antirasuah juga masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari JPU KPK yang menangani perkara tersebut di Medan. Materi pemeriksaan terhadap Bobby juga akan dibahas dan didiskusikan secara internal bersama tim jaksa.
Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan lima tersangka yang berasal dari jajaran Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Pelaksana Proyek Jalan Nasional.
Mereka yakni, Topan Obaja Putra Ginting (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), dan Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut).
Selain itu, M Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN). Adapun nilai proyek jalan yang diduga bermasalah ini mencapai Rp 231,8 miliar.
Nama Bobby Nasution disorot publik karena beberapa pihak yang ditangkap KPK diketahui merupakan orang dekatnya. Hal ini memunculkan spekulasi mengenai sejauh mana keterlibatan Bobby Nasution dalam proyek-proyek infrastruktur tersebut.
Proyek-proyek jalan yang dimaksud tersebar di berbagai wilayah Sumatera Utara dan dilaksanakan oleh beberapa kontraktor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini masuk skema percepatan pembangunan infrastruktur jalan daerah yang menjadi bagian dari program prioritas gubernur.
Indikasi penyimpangan muncul sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang diduga sarat dengan praktik suap dan pengaturan pemenang tender.









